LEBARAN 2015 : THR Tenaga Kerja Madiun Dipastikan H-7
Lebaran 2015 dipastikan Pemkot Madiun tanpa pelanggaran ketentuan THR.
Solopos.com, MADIUN — Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur akan mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak dari tenaga kerja atau buruh menjelang Lebaran 2015. Sesuai ketentuan, THR paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum Hari Idulfitri, Jumat (17/7/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Madiun, Suyoto, Jumat (26/6/2015), mengatakan pengawasan pemberian THR sangat penting, sebab masih banyak perusahaan di wilayahnya yang disinyalir belum melakukan kewajibannya tersebut.
"Pemberian THR bagi pekerja atau buruh tersebut wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Dinas juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR di semua perusahaan yang ada di Kota Madiun," ujar Suyoto kepada wartawan.
Menurut dia, kewajiban perusahaan untuk memberikan THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per.04/Men/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Selain itu, sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnakersos Kota Madiun juga telah menyiapkan posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang ingin melaporkan atau mengadukan masalah pemberian THR yang tidak sesuai dengan aturan.
"Kami sudah membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnakersos setempat. Untuk itu, jika pekerja menerima THR yang tidak sesuai ketentuan, maka bisa melapor ke dinas dan akan ditindaklanjuti dan dimediasikan," terangnya.
Sanksi Bertahap
Anggota Komisi II, DPRD Kota Madiun, Supiyah Mangayu Hastuti, menyatakan kesepakatannya tentang kewajiban pemberian THR karyawan paling lambat pada H-7 Lebaran 2015. Untuk itu, Pemkot Madiun harus mengawal dan mengawasi perusahaan-perusahaan dalam melakukan kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya.
"Baiknya Pemkot Madiun melakukan ‘jemput bola’ ke perusahaan-perusahaan yang ada di kota setempat. Karena banyak juga pekerja yang takut melapor," kata Tutik—panggilan akrab Supiyah Mangayu Hastuti.
Ia menjelaskan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari mediasi, teguran, hingga pencabutan izin perusahaan.
Sementara itu, data Disnakersos Kota Madiun mencatat, terdapat sekitar 335 perusahaan di Kota Madiun. Dari jumlah tersebut, diketahui 12 perusahaan di antaranya berskala besar, 65 termasuk perusahaan skala sedang, dan 258 perusahaan lainnya berskala kecil dengan total tenaga kerja yang terserap mencapai 10.371 orang.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rahmat Wibisono
Baca Juga
- Waduh, Lurah di Jombang Minta Parsel Lebaran ke para Pengusaha
- Awasi Pembayaran THR, Pemprov Jatim Buka Posko Pengaduan
- Disnakertrans Jatim Minta THR Dibayarkan Paling Lambat H-7
- Gubernur Khofifah: Perusahaan di Jatim Wajib Membayar THR Lebaran
- Perusahaan Telat Bayar THR Dapat Sanksi, Disnaker Magetan Sebar SE
- Dinakertrans Tulungagung Layangkan 518 Surat Kesanggupan Bayar THR
- TUNJANGAN HARI RAYA : Tak Bayar THR, Perusahaan di Kabupaten Madiun bakal Didenda!
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.