Kategori: News

LEBARAN 2017 : Polisi Sita 149 Balon Udara di Ponorogo dan Tangkap 77 Orang

Lebaran 2017, selama dua hari razia 149 balon udara disita.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan Syawalan 2017 atau hari Minggu (2/7/2017) lalu disita petugas sebelum sempat diterbangkan. Sebanyak 77 orang yang membuat atau memiliki balon udara tersebut juga ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Balon udara yang disita petugas seluruhnya dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimusnahkan. Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran untuk dimusnahkan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sebanyak 149 balon udara yang disita petugas tersebut dari 17 tempat kejadian perkara. Paling banyak balon udara tersebut ditemukan di wilayah Sukorejo yaitu ada 23 balon udara.

Dia menyampaikan polisi menggelar razia penertiban balon udara selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu. "Ada 77 orang yang kami amankan, baik itu yang bikin maupun yang bertanggung jawab atas keberadaan balon udara itu. Kami menyita 149 balon udara di 17 lokasi," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017).

Suryo menyampaikan balon udara yang disita tersebut terdiri dari berbagai ukuran, bahkan ada balon udara yang sepanjang 25 meter dengan diameter 5 meter. Balon udara yang disita sebagian besar terbuat dari plastik dan kertas.

Mengenai masih adanya balon udara yang diterbangkan, kata dia, itu karena keterbatasan personel kepolisian. Balon udara ini diterbangkan di persawahan yang luas. Sehingga terkadang lokasinya tidak terjangkau pengawasan petugas.

"Kalau kecolongan tidak. Tetapi memang keterbatasan personel," ujar Suryo.

Dari 77 pelaku yang ditangkap sebagian besar adalah remaja yang masih di bawah umur. Seluruh pelaku tidak ditahan, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan menerbangkan balon udara lagi.

"Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan," lanjut Suryo.

Menerbangkan balon udara melanggar pasal 210 Jo pasal 421 (2) UU RI Nomor 01 tahun 2008 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana selama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.