Kategori: News

LEBARAN 2017 : Polisi Sita 149 Balon Udara di Ponorogo dan Tangkap 77 Orang

Lebaran 2017, selama dua hari razia 149 balon udara disita.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sebanyak 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan Syawalan 2017 atau hari Minggu (2/7/2017) lalu disita petugas sebelum sempat diterbangkan. Sebanyak 77 orang yang membuat atau memiliki balon udara tersebut juga ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Balon udara yang disita petugas seluruhnya dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimusnahkan. Selain menyita balon udara, petugas juga menyita ratusan petasan dengan berbagai ukuran untuk dimusnahkan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengatakan sebanyak 149 balon udara yang disita petugas tersebut dari 17 tempat kejadian perkara. Paling banyak balon udara tersebut ditemukan di wilayah Sukorejo yaitu ada 23 balon udara.

Dia menyampaikan polisi menggelar razia penertiban balon udara selama dua hari yaitu Sabtu dan Minggu. "Ada 77 orang yang kami amankan, baik itu yang bikin maupun yang bertanggung jawab atas keberadaan balon udara itu. Kami menyita 149 balon udara di 17 lokasi," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Ponorogo, Senin (3/7/2017).

Suryo menyampaikan balon udara yang disita tersebut terdiri dari berbagai ukuran, bahkan ada balon udara yang sepanjang 25 meter dengan diameter 5 meter. Balon udara yang disita sebagian besar terbuat dari plastik dan kertas.

Mengenai masih adanya balon udara yang diterbangkan, kata dia, itu karena keterbatasan personel kepolisian. Balon udara ini diterbangkan di persawahan yang luas. Sehingga terkadang lokasinya tidak terjangkau pengawasan petugas.

"Kalau kecolongan tidak. Tetapi memang keterbatasan personel," ujar Suryo.

Dari 77 pelaku yang ditangkap sebagian besar adalah remaja yang masih di bawah umur. Seluruh pelaku tidak ditahan, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan menerbangkan balon udara lagi.

"Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua, tokoh masyarakat, dan petugas keamanan," lanjut Suryo.

Menerbangkan balon udara melanggar pasal 210 Jo pasal 421 (2) UU RI Nomor 01 tahun 2008 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu pidana selama tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.