<p><span><strong>Madiunpos.com, SURABAYA</strong> -- Program mudik gratis dilaksanakan PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur dengan menyediakan 2.500 kursi bagi pemudik yang mengikuti program Mudik Bareng BUMN tahun 2018 ini.</span></p><p>"Bus yang tersedia 55 bus dan titik keberangkatan dari <a title="Kecelakaan Ngawi: Kronologi Bus Wisata SMAN 2 Magelang Hantam Truk di Tol Ngawi-Kertosono" href="http://madiun.solopos.com/read/20180405/516/908295/kecelakaan-ngawi-kronologi-bus-wisata-sman-2-magelang-hantam-truk-di-tol-ngawi-kertosono">Lapangan Makodam V/Brawijaya</a> pada 13 Juni 2018," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Suhadi, kepada wartawan di Surabaya, Kamis (19/4/2018).</p><p><span>Pada kegiatan ke-11 pada 2018 ini, terdapat 18 daerah tujuan, yaitu Banyuwangi via Situbondo, Banyuwangi via Jember, Blitar, Cepu, Tulungagung, Trenggalek, Magetan, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Solo, Yogyakarta, Magelang, Semarang, Tegal, Cirebon, Tasikmalaya, dan Bandung.</span></p><p>Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkannya, pendaftaran secara langsung sejak 23 Maret 2018 di kantor Cabang Jasa Raharja Jatim di Jalan Diponegoro 96-98 Surabaya dan Kantor Perwakilan Jasa Raharja Surabaya Jalan Jemur Handayani Nomor 46-A Surabaya.</p><p>Sedangkan, untuk pendaftaran daring (<em>online</em>), lanjut dia, bisa mengunjungi laman http://mudik.jasaraharja.co.id.</p><p>Menurut Suhadi, sasaran kegiatan mudik gratis salah satunya untuk mengalihkan masyarakat yang mudik ke kampung halaman menggunakan sepeda motor sehingga meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas.</p><p><span>"Kegiatan ini juga merupakan langkah konkret peran Jasa Raharja dalam pencegahan kecelakaan," ucapnya.</span></p><p>Suhadi menjelaskan PT Jasa Raharja (Persero) sebagai <a title="Teknologi PT Inka Madiun Bikin Menteri Perkeretaapian Senegal Kagum" href="http://madiun.solopos.com/read/20180414/516/910326/teknologi-pt-inka-madiun-bikin-menteri-perkeretaapian-senegal-kagum">BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah</a> dengan tugas pokok memberikan santunan kepada korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, laut/sungai/danau/penyeberangan dan udara.</p><p><span>Selain itu juga korban kecelakaan lalu lintas jalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.</span></p><p>"Yang terpenting adalah standar keselamatan tetap diutamakan, dengan melakukan pengecekan bus, tes urine serta sosialisasi keselamatan kepada pengemudi bus," katanya.</p>
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
This website uses cookies.