Kategori: News

Lecehkan Belasan Siswanya, Pemilik Sekolah di Batu Terancam Pasal Berlapis

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik sekolah SPI, Kota Batu, ke Polda Jawa Timur. Pemilik sekolah berinisial JE itu diduga melakukan pelecehan kepada belasan anak didiknya.

Arist menegaskan atas tindakannya itu, JE bisa terancam dengan pasal berlapis. Hal ini karena JE tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Tetapi juga melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Tindakan pelecehan dan kekerasan itu dilakukan sejak 2009, 2011, dan terbaru pada akhir 2020.

Dia menyebut JE bisa dikenai tiga pasal berat. Kekerasan seksual bisa dikenai dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hikuman maksimal seumur hidup. Jika terbukti berulang-ulang, bisa dihukum kebiri. Sedangkan kasus eksploitasi ekonomi, bisa dikenakan Pasal 81. Untuk kasus kekerasan fisik bisa dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

"JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," kata dia kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Terkuaknya kasus ini, kata Arist, berawal dari laporan seorang anak yang mengalami pelecehan seksual. Kondisi itu membuat si anak tertekan. Selanjutnya dilakukan investigasi.

"Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit," tandasnya.

Arist menuturkan jumlah korban yang telah melapor ke Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bicara. Diduga pelaku pelecehan ini tidak hanya JE.

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka [ada korban lain], karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya," kata dia.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.