Kategori: News

Lecehkan Belasan Siswanya, Pemilik Sekolah di Batu Terancam Pasal Berlapis

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik sekolah SPI, Kota Batu, ke Polda Jawa Timur. Pemilik sekolah berinisial JE itu diduga melakukan pelecehan kepada belasan anak didiknya.

Arist menegaskan atas tindakannya itu, JE bisa terancam dengan pasal berlapis. Hal ini karena JE tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Tetapi juga melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Tindakan pelecehan dan kekerasan itu dilakukan sejak 2009, 2011, dan terbaru pada akhir 2020.

Dia menyebut JE bisa dikenai tiga pasal berat. Kekerasan seksual bisa dikenai dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hikuman maksimal seumur hidup. Jika terbukti berulang-ulang, bisa dihukum kebiri. Sedangkan kasus eksploitasi ekonomi, bisa dikenakan Pasal 81. Untuk kasus kekerasan fisik bisa dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

"JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," kata dia kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Terkuaknya kasus ini, kata Arist, berawal dari laporan seorang anak yang mengalami pelecehan seksual. Kondisi itu membuat si anak tertekan. Selanjutnya dilakukan investigasi.

"Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit," tandasnya.

Arist menuturkan jumlah korban yang telah melapor ke Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bicara. Diduga pelaku pelecehan ini tidak hanya JE.

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka [ada korban lain], karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya," kata dia.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.