Kategori: News

Lecehkan Belasan Siswanya, Pemilik Sekolah di Batu Terancam Pasal Berlapis

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik sekolah SPI, Kota Batu, ke Polda Jawa Timur. Pemilik sekolah berinisial JE itu diduga melakukan pelecehan kepada belasan anak didiknya.

Arist menegaskan atas tindakannya itu, JE bisa terancam dengan pasal berlapis. Hal ini karena JE tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Tetapi juga melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Tindakan pelecehan dan kekerasan itu dilakukan sejak 2009, 2011, dan terbaru pada akhir 2020.

Dia menyebut JE bisa dikenai tiga pasal berat. Kekerasan seksual bisa dikenai dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hikuman maksimal seumur hidup. Jika terbukti berulang-ulang, bisa dihukum kebiri. Sedangkan kasus eksploitasi ekonomi, bisa dikenakan Pasal 81. Untuk kasus kekerasan fisik bisa dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

"JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," kata dia kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Terkuaknya kasus ini, kata Arist, berawal dari laporan seorang anak yang mengalami pelecehan seksual. Kondisi itu membuat si anak tertekan. Selanjutnya dilakukan investigasi.

"Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit," tandasnya.

Arist menuturkan jumlah korban yang telah melapor ke Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bicara. Diduga pelaku pelecehan ini tidak hanya JE.

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka [ada korban lain], karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya," kata dia.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.