Kategori: News

Lecehkan Belasan Siswanya, Pemilik Sekolah di Batu Terancam Pasal Berlapis

Madiunpos.com, SURABAYA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, melaporkan pemilik sekolah SPI, Kota Batu, ke Polda Jawa Timur. Pemilik sekolah berinisial JE itu diduga melakukan pelecehan kepada belasan anak didiknya.

Arist menegaskan atas tindakannya itu, JE bisa terancam dengan pasal berlapis. Hal ini karena JE tidak hanya melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Tetapi juga melakukan kekerasan fisik, kekerasan verbal, hingga eksploitasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. Tindakan pelecehan dan kekerasan itu dilakukan sejak 2009, 2011, dan terbaru pada akhir 2020.

Dia menyebut JE bisa dikenai tiga pasal berat. Kekerasan seksual bisa dikenai dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan ancaman hikuman maksimal seumur hidup. Jika terbukti berulang-ulang, bisa dihukum kebiri. Sedangkan kasus eksploitasi ekonomi, bisa dikenakan Pasal 81. Untuk kasus kekerasan fisik bisa dikenakan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014.

"JE bisa kena pasal berlapis. Ini masalah serius. Bukan semata-mata tindak pidana biasa. Ini masalah luar biasa. Karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, extra ordinary crime, harus diselesaikan cepat dan luar biasa pula. Saya apresiasi SPKT Polda Jatim itu yang kerja cepat terhadap respon cepat," kata dia kepada wartawan di SPKT Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Terkuaknya kasus ini, kata Arist, berawal dari laporan seorang anak yang mengalami pelecehan seksual. Kondisi itu membuat si anak tertekan. Selanjutnya dilakukan investigasi.

"Dilaporkan ke KPAI, 1 Minggu lalu kami investigasi. Ada tim yang datang ke Poso, Palu, Blitar dan sebagainya. Ibu korban di Blitar bahkan ada yang sakit," tandasnya.

Arist menuturkan jumlah korban yang telah melapor ke Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani bicara. Diduga pelaku pelecehan ini tidak hanya JE.

"Yang terkonfirmasi di KPAI ada 25. Mungkin-mungkin saja karena tidak pernah terbuka [ada korban lain], karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, tapi ada pelaku lain. Tapi akan kita serahkan seluruhnya," kata dia.

Abdul Jalil

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

17 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.