Kategori: News

MANDATORI RUPIAH : Pewajiban Penggunaan Rupiah Dinilai Membingungkan

Mandatori rupiah dinilai sebagian kalangan pengusaha membingungkan.

Madiunpos.com, SURABAYA — Masalah sistem pembayaran terhadap tenaga kerja ekspatriat menjadi isu yang paling disoroti para pengusaha Jawa Timur sebagai respons dari akan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia No.17/2015.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Jatim Syafii menjelaskan selama ini kalangan pelaku usaha di provinsi tersebut masih merasa bingung dengan aturan kewajiban penggunaan nilai tukar rupiah di wilayah NKRI tersebut.

Menurutnya, persoalan yang paling banyak dikeluhkan oleh kalangan pebisnis khususnya di Surabaya adalah bagaimana menerapkan regulasi yang aktif per 1 Juli itu kepada ekspatriat yang telah terikat kontrak pembayaran menggunakan valuta asing. “Aturan ini tidak terkecuali untuk profesi apapun. Selama kami sosialisasi di Jatim, yang paling banyak dikeluhkan adalah soal ekspatriat dan amandemen kontrak,” jelasnya, saat ditemui Rabu (24/6) petang.

Bagi kontrak ekspatriat yang sudah berlaku, lanjutnya, pengusaha masih diperbolehkan membayar dengan menggunakan mata uang asing. Namun, jika di tengah jalan terjadi amandemen kontrak, maka nilai tukarnya harus dikonversikan menjadi rupiah.

Demikian pula dengan kontrak baru, yang mulai awal bulan depan harus dibuat menggunakan nilai tukar rupiah. “Ini hanya masalah psikologis sebenarnya. Banyak yang masih belum terbiasa menggunakan rupiah. Tantangannya hanya masalah kebiasaan.”

PBI tersebut, sambung Syafii, juga akan berdampak langsung terhadap penguatan mata uang Garuda. Bagaimanapun, bank sentral mengaku belum mengalkulasi seberapa signifikan aturan tersebut terhadap potensi apresiasi rupiah.

“Semakin banyak permintaan, rupiah akan menguat. Proses ekspor-impor selama ini secara berantai semua menggunakan dolar. Jika menggunakan rupiah, otomatis kebutuhannya meningkat, sehingga nilainya pun ikut menguat. Apalagi Jatim adalah basis industri.”

Lebih lanjut, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Jatim Hengky menjabarkan dalam PBI tersebut, setiap pengusaha akan diwajibkan mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, dan dilarang mencantumkan secara dual quotation.

Adapun, kewajiban penggunaan rupiah untuk proyek infrastruktur strategis yang diperjanjikan secara tertulis berlaku untuk infrastruktur transportasi, jalan, pengairan, air minum, sanitasi, telekomunikasi, ketenagalistrikan, dan migas.

Proyek infrastruktur strategis, lanjut Hengky, dikecualikan apabila dinyatakan oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kementerian/lembaga terkait.

“Selain itu, apabila dia memperoleh persetujuan pengecualian terhadap penggunaan rupiah dari BI. Dalam memberikan persetujuan, BI mempertimbangkan sumber pembiayaan proyek dan dampak proyek tersebut terhadap stabilitas ekonomi makro,” urainya.

Jasa Pelabuhan
Di kalangan BUMN di Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) juga telah melakukan sosialisasi terkait PBI tentang mandatori rupiah tersebut. Sosialisasi tersebut salah satunya dilakukan di Cabang Tanjung Emas, bagi pengguna jasa pelabuhan yang biasa bertransaksi dalam valas.

Manager Keuangan Pelindo III Cabang Tanung Emas I Wayan Eka Saputra mengatakan hingga akhir bulan ini, transaksi layanan jasa kepelabuhanan masih diperbolehkan menggunakan mata uang dolar AS. Namun, lanjutnya, banyak pengguna jasa pelabuhan yang mengkhawatirkan bagaimana nantinya sistem pembayaran yang harus mereka lakukan setelah 1 Juli.

“Tidak akan terjadi perubahan signifikan, Pelindo III juga akan tetap mempemudah akses bagi pengguna jasa,” katanya, “Peraturan ini dibuat untuk menunjukkan kedaulatan negara melalui penggunaan mata uangnya sendiri. Lagipula, nampaknya BI juga ingin mencapai dan memelihara kestabilan rupiah melalui mandatori ini.”

Bagi pelanggar kewajiban mandatori atau penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi tunai, akan dikenakan sanksi pidana dengan hukuman kurung maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Sementara itu, pelanggar untuk transaksi nontunai dikenai teguran tertulis, denda berupa kewajiban membayar 1% dari nilai transaksi dan/atau maksimal Rp1 miliar, serta larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.