Kategori: News

Mau Pesta Sabu-Sabu, Pria Madiun Dicokok Polisi

Narkoba Madiun, dua orang ditangkap polisi dalam kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.

Madiunpos.com, MADIUN -- Pesta narkoba yang akan digelar pria berinisial IF, 35, bersama rekan-rekannya akhirnya gagal. Pesta narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram itu berhasil digagalkan aparat Polres Madiun.

Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan IF yang merupakan warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, ditangkap seusai melakukan transaksi narkoba di Alfamart Munggut pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Sabu-sabu yang dibawa tersangka saat transaksi itu seberat 1,08 gram. Saat itu tersangka selesai transaksi," jelas dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Jumat (2/2/2018).

Awalnya, kata Sumantri, kepolisian menerima informasi mengenai transaksi mencurigakan dari seorang warga. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan memang benar tersangka selesai melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan digunakan untuk mengadakan pesta narkoba dengan temannya. Tersangka mengaku barang haram itu didapatkannya dari seseorang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Madiun.

"Tersangka ini iuran senilai Rp200.000 untuk membeli sabu-sabu. Rencana mau pesta narkoba," jelas dia.

Selain menangkap IF, polisi juga menangkap pengedar pil koplo berinisial WH, 24, warga Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Tersangka WH ini ditangkap pada Senin (15/1/2018) di jalan raya Madiun-Ponorogo, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.

Semantri menyampaikan WH berencana menjual pil koplo sebanyak 90 butir ke Ponorogo dengan harga Rp20.000/butir. "Tersangka ini mendapatkan pil koplo dari Surabaya. Dia membeli pil koplo ini seharga Rp180.000," terang dia.

Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Madiun. Tersangka IF akan dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka WH dijerat UU No. 36 tentang Kesehatan dengan masa hukuman maksimal 15 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.