Kategori: News

May Day di Madiun, Buruh Perjuangkan Pesangon 16 Karyawan PT Glory

Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun (SBM) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

Mereka menuntut pembayaran uang pesangon bagi 16 karyawan PT Glory Gemilang Jaya Makmur yang di-PHK dua tahun lalu. Para buruh ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Madiun dan menaburkan bunga mawar di depan balai kota.

Setelah itu, mereka melanjutkan unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dan di depannya melakukan aksi tabur bunga. Koordinator aksi dari SBM-KASBI, Aris Budiono, mengatakan saat ini masih ada 16 karyawan PT Glory yang berjuang mendapatkan hak pesangon.

Sebanyak 16 karyawan PT Glory itu diputus kerja oleh PT Glory dua tahun lalu. Namun, para karyawan tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan tersebut.

"Kami sudah sampaikan permasalahan ini kepada pemerintah. Tapi memang sampai saat ini belum ada. Ada 16 karyawan yang belum mendapatkan hak pesangon," ujar dia kepada wartawan.

Aris menyampaikan buruh juga mendesak adanya reformasi Disnaker Kota Madiun. Menurutnya, kinerja Disnaker Kota Madiun lamban dan kurang profesional.

"Kami minta adanya reformasi Disnaker. Mediator harus diganti karena tidak profesional," jelas Aris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengakui permasalahan 16 karyawan PT Glory belum menemukan titik terang. Disnaker telah memberikan anjuran kepada perusahaan itu agar segera memberikan pesangon bagi karyawan mereka yang di-PHK.

"Kami tidak bisa intervensi lebih jauh lagi. Kalau memang ingin diperjuangkan ya di pengadilan atau laporkan ke pengawas provinsi," ujar dia.

Sesuai aturan, PT Glory wajib memberikan pesangon kepada para karyawan yang di-PHK tersebut. Mengenai reformasi Disnaker yang diusulkan para buruh, Suyoto menegaskan selama ini sudah menjadi mediator sesuai aturan. Dia menganggap wajar jika ada pihak yang tidak puas atas suatu keputusan sengketa.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.