Kategori: News

May Day di Madiun, Buruh Perjuangkan Pesangon 16 Karyawan PT Glory

Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun (SBM) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

Mereka menuntut pembayaran uang pesangon bagi 16 karyawan PT Glory Gemilang Jaya Makmur yang di-PHK dua tahun lalu. Para buruh ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Madiun dan menaburkan bunga mawar di depan balai kota.

Setelah itu, mereka melanjutkan unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dan di depannya melakukan aksi tabur bunga. Koordinator aksi dari SBM-KASBI, Aris Budiono, mengatakan saat ini masih ada 16 karyawan PT Glory yang berjuang mendapatkan hak pesangon.

Sebanyak 16 karyawan PT Glory itu diputus kerja oleh PT Glory dua tahun lalu. Namun, para karyawan tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan tersebut.

"Kami sudah sampaikan permasalahan ini kepada pemerintah. Tapi memang sampai saat ini belum ada. Ada 16 karyawan yang belum mendapatkan hak pesangon," ujar dia kepada wartawan.

Aris menyampaikan buruh juga mendesak adanya reformasi Disnaker Kota Madiun. Menurutnya, kinerja Disnaker Kota Madiun lamban dan kurang profesional.

"Kami minta adanya reformasi Disnaker. Mediator harus diganti karena tidak profesional," jelas Aris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengakui permasalahan 16 karyawan PT Glory belum menemukan titik terang. Disnaker telah memberikan anjuran kepada perusahaan itu agar segera memberikan pesangon bagi karyawan mereka yang di-PHK.

"Kami tidak bisa intervensi lebih jauh lagi. Kalau memang ingin diperjuangkan ya di pengadilan atau laporkan ke pengawas provinsi," ujar dia.

Sesuai aturan, PT Glory wajib memberikan pesangon kepada para karyawan yang di-PHK tersebut. Mengenai reformasi Disnaker yang diusulkan para buruh, Suyoto menegaskan selama ini sudah menjadi mediator sesuai aturan. Dia menganggap wajar jika ada pihak yang tidak puas atas suatu keputusan sengketa.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.