Kategori: News

May Day di Madiun, Buruh Perjuangkan Pesangon 16 Karyawan PT Glory

Madiunpos.com, MADIUN -- Belasan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Madiun (SBM) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2019).

Mereka menuntut pembayaran uang pesangon bagi 16 karyawan PT Glory Gemilang Jaya Makmur yang di-PHK dua tahun lalu. Para buruh ini melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Madiun dan menaburkan bunga mawar di depan balai kota.

Setelah itu, mereka melanjutkan unjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dan di depannya melakukan aksi tabur bunga. Koordinator aksi dari SBM-KASBI, Aris Budiono, mengatakan saat ini masih ada 16 karyawan PT Glory yang berjuang mendapatkan hak pesangon.

Sebanyak 16 karyawan PT Glory itu diputus kerja oleh PT Glory dua tahun lalu. Namun, para karyawan tersebut sampai saat ini belum mendapatkan hak pesangon dari perusahaan tersebut.

"Kami sudah sampaikan permasalahan ini kepada pemerintah. Tapi memang sampai saat ini belum ada. Ada 16 karyawan yang belum mendapatkan hak pesangon," ujar dia kepada wartawan.

Aris menyampaikan buruh juga mendesak adanya reformasi Disnaker Kota Madiun. Menurutnya, kinerja Disnaker Kota Madiun lamban dan kurang profesional.

"Kami minta adanya reformasi Disnaker. Mediator harus diganti karena tidak profesional," jelas Aris.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto Harjo Wiyono, mengakui permasalahan 16 karyawan PT Glory belum menemukan titik terang. Disnaker telah memberikan anjuran kepada perusahaan itu agar segera memberikan pesangon bagi karyawan mereka yang di-PHK.

"Kami tidak bisa intervensi lebih jauh lagi. Kalau memang ingin diperjuangkan ya di pengadilan atau laporkan ke pengawas provinsi," ujar dia.

Sesuai aturan, PT Glory wajib memberikan pesangon kepada para karyawan yang di-PHK tersebut. Mengenai reformasi Disnaker yang diusulkan para buruh, Suyoto menegaskan selama ini sudah menjadi mediator sesuai aturan. Dia menganggap wajar jika ada pihak yang tidak puas atas suatu keputusan sengketa.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.