Tersangka pembunuhan terapis di Mojokerto. (detik.com/Enggran Eko Budianto)
Madiunpos.com, MOJOKERTO -- Aparat Polres Mojokerto Kota meringkus pembunuh terapis di tempat persembunyiannya di Takeran, Kabupaten Magetan. Pembunuh terapis di Mojokerto itu ditembak kedua betisnya karena berusaha kabur saat ditangkap.
Pembunuh terapis itu bernama Irwanto, 25, warga Kesamben, Kabupaten Jombang. Sedangkan terapis yang dibunuh bernama Ambarwati alias Santi, 44.
Santi dibunuh Irwanto di rumah pijat Berkah di Jalan Raya Desa Mlirip pada Kamis (4/2/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Santi tewas akibat luka tusuk dengan lebar 7 cm dan sedalam 14 cm di leher sebelah kiri.
Bertambah, Pengungsi Tanah Longsor Nganjuk yang Keracunan Capai 44 Orang
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi, mengatkan tersangka Irwanto diringkus di Desa Takeran, Kecamatan Takeran, Magetan pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga ditembak kedua betisnya.
“Saat ditangkap, tersangka mencoba kabur sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur sehingga melukai kaki kanan dna kirinya,” kata Deddy saat jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (19/2/2021).
Deddy menuturkan tersangka sebenarnya sudah berkeluarga. Tetapi dua bulan terakhir sudah pisah ranjang dengan istrinya.
“Tersangka ini tidak mempunyai pekerjaan tetap,” kata dia yang dikutip dari detik.com.
Puluhan Paus Terdampar di Pantai Bangkalan
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan terapis ini, yaitu kemeja lengan pendek warna biru, celana jeans hitam dan sepatu milik tersangka, sebilah golok yang digunakan tersangka untuk membunuh Santi, serta helm dan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor S 6220 OAG milik tersangka.
“Tersnagka sudah menyiapkan senjata tajam tersebut yang dia bawa pakai tas ransel. Itu disiapkan untuk membunuh korban,” terang dia.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rahmawati Laila, menambahan tersangka bersembunyi di rumah teman masa kecil ibunya di Dusun Mangu, Desa Takeran, Magetan. Tersangka ini sudah memiliki istri yang kini sedang hamil delapan bulan. Dua bulan terakhir, tersangka ini pisah ranjang dengan istrinya karena proses cerai.
“Proses cerai tersangka ditolak pengadilan karena istrinya sedang hamil delapan bulan,” jelas Laila.
Korban merupakan janda anak satu asal Loceret, Kabupaten Nganjuk. Korban meninggal akibat luka tusuk dengan lebar 7 cm dan sedalam 14 cm di leher sebelah kiri. Setelah membunuh korban, tersangka sempat menyerang teman korban bernama Tatik, 47, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis. Tatik selamat dari tikaman itu meski menderita luka sobek di bagian telinga dan pipi kiri. Tatik juga seorang terapis di rumah pijat Berkah.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
This website uses cookies.