Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang pria yang mengaku dukun asal Karanganyar, Jawa Tengah, Basuki, 56, ditangkap aparat kepolisian Ngawi karena diduga menipu Wiji Lestari, 60, warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dalam aksinya, Basuki yang tercatat sebagai warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, itu menggunakan modus operandi menawarkan pengobatan alternatif. Basuki meminta uang hingga belasan juta rupiah kepada korbannya dengan alasan untuk ritual penyembuhan. Namun, bukannya mendapatkan kesembuhan, korban justru kehilangan uangnya.
Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan Basuki datang ke rumah Wiji Lestari di Desa Tulakan, Senin (8/10/2018). Saat itu, Basuki menawarkan pengobatan alternatif kepada Wiji.
Wiji menyambut baik tawaran Basuki karena saat itu suaminya, Cipto Pawiro, menderita sakit yang sudah bertahun-tahun tak kunjung sembuh.
"Tersangka ini berpura-pura akan melakukan pengobatan terhadap suami korban. Tersangka menjanjikan akan mengobati suami korban," ujar dia kepada Madiunpos.com, Minggu (14/10/2018).
Metode pengobatan yang digunakan Basuki dengan ritual dan menggunakan alat-alat seperti keris. Awalnya Wiji memberikan uang senilai Rp4,1 juta sesuai permintaan Basuki. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk membeli sejumlah perlengkapan ritual.
Beberapa hari setelah pemberian uang itu, tepatnya Jumat (12/10/2018), Basuki datang lagi ke rumah Wiji untuk meminta uang lagi dengan dalih untuk membeli peralatan ritual yang masih kurang. Wiji pun memberikan uang senilai Rp500.000 kepada Basuki.
"Jadi korban telah memberikan uang dua kali kepada tersangka dengan jumlah total Rp4,6 juta," terang Eko.
Setelah pemberian uang kali kedua itu, Wiji baru sadar metode pengobatan yang dilakukan Basuki tidak membuahkan hasil. Wiji kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Sine.
Tak lama setelahnya, Basuki yang masih berada di Ngawi langsung ditangkap anggota Polsek Sine. Saat ini, Basuki masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Basuki akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.