Kategori: News

Menipu, Dukun Asal Karanganyar Ditangkap Polisi Ngawi

Madiunpos.com, NGAWI -- Seorang pria yang mengaku dukun asal Karanganyar, Jawa Tengah, Basuki, 56, ditangkap aparat kepolisian Ngawi karena diduga menipu Wiji Lestari, 60, warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Dalam aksinya, Basuki yang tercatat sebagai warga Desa Jatirejo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, itu menggunakan modus operandi menawarkan pengobatan alternatif. Basuki meminta uang hingga belasan juta rupiah kepada korbannya dengan alasan untuk ritual penyembuhan. Namun, bukannya mendapatkan kesembuhan, korban justru kehilangan uangnya.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan Basuki datang ke rumah Wiji Lestari di Desa Tulakan, Senin (8/10/2018). Saat itu, Basuki menawarkan pengobatan alternatif kepada Wiji.

Wiji menyambut baik tawaran Basuki karena saat itu suaminya, Cipto Pawiro, menderita sakit yang sudah bertahun-tahun tak kunjung sembuh.

"Tersangka ini berpura-pura akan melakukan pengobatan terhadap suami korban. Tersangka menjanjikan akan mengobati suami korban," ujar dia kepada Madiunpos.com, Minggu (14/10/2018).

Metode pengobatan yang digunakan Basuki dengan ritual dan menggunakan alat-alat seperti keris. Awalnya Wiji memberikan uang senilai Rp4,1 juta sesuai permintaan Basuki. Uang tersebut diminta dengan dalih untuk membeli sejumlah perlengkapan ritual.

Beberapa hari setelah pemberian uang itu, tepatnya Jumat (12/10/2018), Basuki datang lagi ke rumah Wiji untuk meminta uang lagi dengan dalih untuk membeli peralatan ritual yang masih kurang. Wiji pun memberikan uang senilai Rp500.000 kepada Basuki.

"Jadi korban telah memberikan uang dua kali kepada tersangka dengan jumlah total Rp4,6 juta," terang Eko.

Setelah pemberian uang kali kedua itu, Wiji baru sadar metode pengobatan yang dilakukan Basuki tidak membuahkan hasil. Wiji kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Sine.

Tak lama setelahnya, Basuki yang masih berada di Ngawi langsung ditangkap anggota Polsek Sine. Saat ini, Basuki masih ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Basuki akan dikenai Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.