MA-Mujiaman akan melaporkan kecurangan Pilkada Kota Surabaya ke MK. (Detikcom-Faiq Azmi)
Madiunpos.com, SURABAYA – Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, akan menggugat kecurangan dalam pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machfud-Mujiaman dinyatakan kalah oleh KPU Kota Surabaya.
"Rekapitulasi sudah selesai. Saya mengambil sikap. Kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Cawali Machfud Arifin di Posko Pemenangan Machfud-Mujiaman, Kamis (17/12/2020).
Machfud menyebut Pilkada 2020 ini terdapat banyak kecurangan yang dilakukan penguasa di Surabaya. Bahkan, Machfud menyebut kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Datangi Mabes Polri, Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS
"Proses pelaksanaan pemilihan pilwali yang saya rasakan ada kecenderungan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Bahwa ada perlakuan penyelenggara dan penguasa yang berkuasa saat ini melakukan pelanggaran kuat TSM," tegasnya.
Machfud menjelaskan alasan pihaknya menggugat ke MK bukan soal ingin menang atau kalah. Tetapi memberi legacy, bahwa pesta demokrasi harus bersih.
"Bukan menyangkut soal menang kalah. Persoalan ke MK bukan menang dan kalah, kami ingin meninggalkan legacy [warisan] bahwa demokrasi di Surabaya yang sudah dicanangkan oleh penyelenggara yaitu Surabaya hebat, bermartabat, ini yang kami tuntut ke MK. Perlakuan yang dilakukan penyelenggara dan yang berkuasa saat ini melakukan pelanggaran TSM," tegasnya.
Viral Foto Syur Mirip Nagita Slavina, Ini Kata Pakar Telematika
Machfud juga mengucapkan terima kasih kepada 451.000 lebih pemilih yang memilih dirinya dalam Pilkada Surabaya 2020.
"Saya ucapkan terima kasih mendapat suara pemilih 451.000 lebih. Ini yang saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih saya," pungkas Machfud.
Mantan Kapolda Jatim ini menilai proses sengketa di MK saat ini tidak melulu soal angka yang digugat. Melainkan juga mencari keadilan bagi paslon yang dirugikan.
Menaker Berharap Program Bantuan Subsidi Upah Berlanjut di 2021
"Langkah gugatan ini, atas banyak dorongan dan saya pertanggungjawabkan ke 451 ribu pemilih saya. Ini menunjukkan gugatan kita," terangnya.
"MK sekarang ada perubahan. Sistem sekarang tidak sekadar jumlah angka, yang lebih ditekankan adalah keadilan substansial. Jadi Tidak karena selisih jauh, tidak bisa gugat. Inilah perubahan di MK saat ini. Saya hormati dan luar biasa, supaya ada proses keadilan dalam pemilu di Indonesia ini," pungkasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.