Kategori: News

Merasa Dicurangi di Pilkada Surabaya, Machfud-Mujiaman Menggugat ke MK

Madiunpos.com, SURABAYA – Pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Surabaya nomor urut 02, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, akan menggugat kecurangan dalam pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machfud-Mujiaman dinyatakan kalah oleh KPU Kota Surabaya.

"Rekapitulasi sudah selesai. Saya mengambil sikap. Kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Cawali Machfud Arifin di Posko Pemenangan Machfud-Mujiaman, Kamis (17/12/2020).

Machfud menyebut Pilkada 2020 ini terdapat banyak kecurangan yang dilakukan penguasa di Surabaya. Bahkan, Machfud menyebut kecurangan dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Datangi Mabes Polri, Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS

"Proses pelaksanaan pemilihan pilwali yang saya rasakan ada kecenderungan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Bahwa ada perlakuan penyelenggara dan penguasa yang berkuasa saat ini melakukan pelanggaran kuat TSM," tegasnya.

Machfud menjelaskan alasan pihaknya menggugat ke MK bukan soal ingin menang atau kalah. Tetapi memberi legacy, bahwa pesta demokrasi harus bersih.

"Bukan menyangkut soal menang kalah. Persoalan ke MK bukan menang dan kalah, kami ingin meninggalkan legacy [warisan] bahwa demokrasi di Surabaya yang sudah dicanangkan oleh penyelenggara yaitu Surabaya hebat, bermartabat, ini yang kami tuntut ke MK. Perlakuan yang dilakukan penyelenggara dan yang berkuasa saat ini melakukan pelanggaran TSM," tegasnya.

Viral Foto Syur Mirip Nagita Slavina, Ini Kata Pakar Telematika

 

Mencari Keadilan

Machfud juga mengucapkan terima kasih kepada 451.000 lebih pemilih yang memilih dirinya dalam Pilkada Surabaya 2020.

"Saya ucapkan terima kasih mendapat suara pemilih 451.000 lebih. Ini yang saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pemilih saya," pungkas Machfud.

Mantan Kapolda Jatim ini menilai proses sengketa di MK saat ini tidak melulu soal angka yang digugat. Melainkan juga mencari keadilan bagi paslon yang dirugikan.

Menaker Berharap Program Bantuan Subsidi Upah Berlanjut di 2021

"Langkah gugatan ini, atas banyak dorongan dan saya pertanggungjawabkan ke 451 ribu pemilih saya. Ini menunjukkan gugatan kita," terangnya.

"MK sekarang ada perubahan. Sistem sekarang tidak sekadar jumlah angka, yang lebih ditekankan adalah keadilan substansial. Jadi Tidak karena selisih jauh, tidak bisa gugat. Inilah perubahan di MK saat ini. Saya hormati dan luar biasa, supaya ada proses keadilan dalam pemilu di Indonesia ini," pungkasnya.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

14 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.