Miras maut Blitar mencabut nyawa lima warga. Penjualnya mendapatkan miras maut itu dari Solo.
Solopos.com, BLITAR — Jajaran Kepolisian Resor Kota Blitar, Jawa Timur menangkap penjual minuman keras (miras) Blitar yang diduga menyebabkan lima warga tewas. Miras mautnya itu adalah oplosan atau campuran arak Jawa yang ia pesan dari Solo dengan suplemen serta madu.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kota Blitar AKP Glengsong Priyanto di Blitar, Kamis (18/6/2015), memaparkan warga Kota Blitar yang meninggal dunia setelah minum miras maut itu, Rabu (17/6/2015), adalah Sunm 38, dan Luk, 21, keduanya warga Kelurahan Sentul, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Korban ketiga adalah Bam, 35, warga Kelurahan Bendo, Kota Blitar. Sedangkan dua korban miras Blitas lainnya adalah Prm, 45, warga Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten blitar, dan Nch, 29, warga Desa Kuningan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Seorang Selamat
Seorang warga yang selamat. Gus, masih dirawat intensif di RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. Beberapa sumber mengatakan, sebelum kejadian korban meninggal, mereka menggelar pesta minuman keras pada Selasa (16/6/2015) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Sun. Miras Blitar itu jenis arak Jawa yang dicampur dengan suplemen, serta madu.
Saat pesta, mereka menghabiskan miras maut oplosan cukup banyak, sampai dua botol bekas air kemasan ukuran 1,5 liter. Pada keesokan harinya, Rabu, Luk, merasa tidak enak badan dan selanjutnya meninggal dunia. Sore harinya, Sun menyusul. Selisih sehari setelahnya, Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Bam diketahui meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUD Ngudi Waluyo, Kabupaten Blitar.
Aris Istikomah, istri Sun, salah seorang korban tewas mengonfirmasi suaminya diajak pesta miras oplosan oleh teman-temannya. Minuman itu dikirimi oleh teman suaminya yang bernama Sugeng. "Setelah minum, suami saya mual dan muntah-muntah. Sempat dibawa ke rumah sakit, tapi ia meninggal dunia," kata Aris.
Sugeng, 55, warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar itulah yang Rabu malam ditangkap aparat Polres Kota Blitar. "Tadi malam tersangka sempat sembunyi di rumah saudaranya di Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, tapi akhirnya kami berhasil amankan," kata AKP Glengsong Priyanto.
Kiriman dari Solo
Tersangka penjual miras oplosan itu sempat masuk dalam daftar pencarian orang.Berdasakan pengakuannya kepada polisi, arak Jawa yang dijualnya adalah kiriman dari Solo.
Meski mengaku miras maut adalah komoditas jualannya, Sugeng yang mengaku sudah lama berjualan minuman keras itu membantah miras jualannya berbahaya. Pasalnya, ia juga minum minuman keras itu, namun ia tidak menderita sakit seperti sejumlah orang yang sudah menggelar pesta minuman keras itu.
Tersangka kini masih ditahan polisi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan orang, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Ancaman hukuman itu itu juga bisa sampai 20 tahun penjara, jika korbannya meninggal dunia.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.