Miras Kediri dimusnahkan polisi setempat.
Polres Kediri, Rabu (30/12/2015), memusnahkan barang bukti kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disita selama kurun waktu satu tahun. Pemusnahan miras Kediri itu dilakukan di halaman Mapolres Kediri, Jawa Timur dengan cara digilas alat berat. Dalam kesempatan itu, Polres Kediri memusnahkan 1.799 botol minuman keras berbagai merek dan 26 jeriken arak Jawa. Turut dimusnahkan pula dalam kesempatan itu 196.990 butir pil koplo.
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
This website uses cookies.