Miras Kediri dimusnahkan polisi setempat.
Polres Kediri, Rabu (30/12/2015), memusnahkan barang bukti kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang disita selama kurun waktu satu tahun. Pemusnahan miras Kediri itu dilakukan di halaman Mapolres Kediri, Jawa Timur dengan cara digilas alat berat. Dalam kesempatan itu, Polres Kediri memusnahkan 1.799 botol minuman keras berbagai merek dan 26 jeriken arak Jawa. Turut dimusnahkan pula dalam kesempatan itu 196.990 butir pil koplo.
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
This website uses cookies.