Narkoba Jatim berupa 1 kg sabu-sabu dimusnahkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/12/2015), memusnahkan 1 kg sabu-sabu. Narkoba Jatim itu merupakan barang sitaan dari ISN, 29, yang kini menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika. Sesuai prosedur BNN, pemusnahan narkotika itu didahului pengujian terlebih dulu atas keabsahan barang bukti itu sebagai narkotika atau obat-obatan berbahaya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More
This website uses cookies.