Narkoba Jatim berupa 1 kg sabu-sabu dimusnahkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Rabu (30/12/2015), memusnahkan 1 kg sabu-sabu. Narkoba Jatim itu merupakan barang sitaan dari ISN, 29, yang kini menjadi barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika. Sesuai prosedur BNN, pemusnahan narkotika itu didahului pengujian terlebih dulu atas keabsahan barang bukti itu sebagai narkotika atau obat-obatan berbahaya.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.