Kategori: News

MIRAS MADIUN : 1.053 Liter Arak Jowo Asal Sukoharjo Disita di Madiun

Miras Madiun ketahuan dipasok laki-laki yang mendapatkan arak jowo (arjo) dari Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).

Madiunpos.com, MADIUN – Satuan Reskrim Polsek Taman, Polres Madiun Kota, menangani kasus miras dengan temuan 1.053 liter arak jowo (arjo) di tangan salah seorang warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Andi Feriyanto, 36. Ribuan liter arjo tersebut terbagi ke dalam 35 jeriken berukuran 30 liter.

Kapolsek Taman, Kompol Edi Susanto, menjelaskan Andi Feriyanto membeli ribuan liter arjo dari pemasok di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Menurut dia, tersangka membawa arjo dari Sukoharjo dengan memanfaatkan kendaraan roda empat dengan pelat nomor AE 8313 XM.

Kapolsek Edi Susanto menjelaskan ribuan liter arjo itu diamankan sebelum diturunkan atau disimpan di rumah tersangka. “Setelah kami telusuri, ternyata benar adanya pikap yang sedang menurunkan arjo. Kami langsung amankan [pelaku dan pikap] di Mapolsek Taman,” jelas Edi saat dihubungi Madiunpos.com, Sabtu (17/10/2015).

Edi menjelaskan tersangka Andi Feriyanto telah menekuni usaha jual beli miras, khususnya jenis arjo lebih dari setahun. Menurut dia, pemasaran miras di Kota Madiun tidak terlalu sulit.

Untuk Sepekan
Edi menerangkan miras yang didatangkan dari luar daerah sudah ditunggu para pengecer di Kota Gadis. Dia memprediksi miras 1.053 liter bisa habis terjual dalam waktu sepekan.

“Tentu mereka [tengkulak] miras sudah punya link [jaringan] dengan pengecer. Begitu juga di tingkat produsen atau pemasok, pasti sudah punya langganan. Kalau diuangkan, arjo 1 jeriken di tingkat produsen atau pemasok dihargai Rp160.000,” jelas Edi.

Edi menyebut pikup dengan pelat nomor AE 8313 XM dan 1.053 liter arjo telah diamankan di Mapolsek Taman untuk urusan pengembangan perkara. Dia mengatakan pelaku kasus miras disangkakan Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda Kota Madiun No. 2/2012 tentang Mengedarkan dan atau Penjualan Minuman Keras Jenis Arak Jowo Tanpa Izin, dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda senilai Rp50 juta.

“Pelaku membawa miras jenis arjo Sukoharjo menuju Madiun melalui jalur Tawangmangu, Karanganyar, Jateng. Pelaku masuk Madiun melalui Sarangan, Kabupaten Magetan, Jatim,” jelas Edi.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

3 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

6 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

1 bulan ago

This website uses cookies.