Kategori: News

MIRAS OPLOSAN : Minuman Ini Direndam Orok Kidang dan Tikus, Ingin Tahu Khasiatnya?

Miras oplosan yang ekstrem ialah dicampur rendaman orok binatang kidang dan tikus. Apakah khasiatnya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun belum lama ini berhasil meringkus penjual minuman keras jenis arak jawa (putihan) di area Kota Madiun. Yang mengerikan, minuman haram tersebut rupanya sudah direndam dengan orok anak binatang kidang dan orok tikus.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryantoro, mengatakan rendaman anak binatang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya. Ketika penjual miras ditanyai, kata Agus, mereka mengaku dipercaya masyarakat bisa untuk meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.

“Konon, arak jawa ini kalau dicampur cem-ceman anak kidang dan anak tikus bisa meningkatkan stamina peminumnya. Saya juga heran, kok bisa seperti itu,” ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).

Agus menjelaskan, cem-ceman anak binatang kidang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah botol bercampur arak putih. Lalu, dibiarkan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu hingga terjadi persenyawaan antara orok kidang atau orok tikus dengan arak yang mengandung alkohol melampaui 5% itu.

“Anehnya, orok binatang itu tidak bau atau menjadi bangkai. Itulah barangkali yang diyakini peminum bisa meningkatkan vitalitas,” paparnya.

Para pembuat cem-ceman orok binatang tersebut, kata Agus, mengaku mendapatkan barang dari para pemburu kidang di hutan di kawasan Ngawi dan daerah Jawa Tengah. Para pemburu tersebut sengaja membidik kidang yang lagi hamil untuk diambil orok di perut kidang.

“Mengerikan sekali memang. Kondisi orok kidang itu seperti orok manusia yang telungkup,” paparnya.

Ada enam orang yang diamankan petugas gabungan karena menjual miras arak jawa dicampur cem-ceman binatang itu. Mereka berada di tiga lokasi yakni, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, serta warga di Kecamatan Manguharjo.

“Mereka semua disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan sanksi denda. Ada yang kena Rp5 juta ada yang Rp3 juta. Tergantung barang buktinya,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

2 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.