Kategori: News

MIRAS OPLOSAN : Minuman Ini Direndam Orok Kidang dan Tikus, Ingin Tahu Khasiatnya?

Miras oplosan yang ekstrem ialah dicampur rendaman orok binatang kidang dan tikus. Apakah khasiatnya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun belum lama ini berhasil meringkus penjual minuman keras jenis arak jawa (putihan) di area Kota Madiun. Yang mengerikan, minuman haram tersebut rupanya sudah direndam dengan orok anak binatang kidang dan orok tikus.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryantoro, mengatakan rendaman anak binatang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya. Ketika penjual miras ditanyai, kata Agus, mereka mengaku dipercaya masyarakat bisa untuk meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.

“Konon, arak jawa ini kalau dicampur cem-ceman anak kidang dan anak tikus bisa meningkatkan stamina peminumnya. Saya juga heran, kok bisa seperti itu,” ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).

Agus menjelaskan, cem-ceman anak binatang kidang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah botol bercampur arak putih. Lalu, dibiarkan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu hingga terjadi persenyawaan antara orok kidang atau orok tikus dengan arak yang mengandung alkohol melampaui 5% itu.

“Anehnya, orok binatang itu tidak bau atau menjadi bangkai. Itulah barangkali yang diyakini peminum bisa meningkatkan vitalitas,” paparnya.

Para pembuat cem-ceman orok binatang tersebut, kata Agus, mengaku mendapatkan barang dari para pemburu kidang di hutan di kawasan Ngawi dan daerah Jawa Tengah. Para pemburu tersebut sengaja membidik kidang yang lagi hamil untuk diambil orok di perut kidang.

“Mengerikan sekali memang. Kondisi orok kidang itu seperti orok manusia yang telungkup,” paparnya.

Ada enam orang yang diamankan petugas gabungan karena menjual miras arak jawa dicampur cem-ceman binatang itu. Mereka berada di tiga lokasi yakni, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, serta warga di Kecamatan Manguharjo.

“Mereka semua disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan sanksi denda. Ada yang kena Rp5 juta ada yang Rp3 juta. Tergantung barang buktinya,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.