Kategori: News

MIRAS OPLOSAN : Minuman Ini Direndam Orok Kidang dan Tikus, Ingin Tahu Khasiatnya?

Miras oplosan yang ekstrem ialah dicampur rendaman orok binatang kidang dan tikus. Apakah khasiatnya?

Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun belum lama ini berhasil meringkus penjual minuman keras jenis arak jawa (putihan) di area Kota Madiun. Yang mengerikan, minuman haram tersebut rupanya sudah direndam dengan orok anak binatang kidang dan orok tikus.

Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryantoro, mengatakan rendaman anak binatang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya. Ketika penjual miras ditanyai, kata Agus, mereka mengaku dipercaya masyarakat bisa untuk meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.

“Konon, arak jawa ini kalau dicampur cem-ceman anak kidang dan anak tikus bisa meningkatkan stamina peminumnya. Saya juga heran, kok bisa seperti itu,” ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).

Agus menjelaskan, cem-ceman anak binatang kidang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah botol bercampur arak putih. Lalu, dibiarkan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu hingga terjadi persenyawaan antara orok kidang atau orok tikus dengan arak yang mengandung alkohol melampaui 5% itu.

“Anehnya, orok binatang itu tidak bau atau menjadi bangkai. Itulah barangkali yang diyakini peminum bisa meningkatkan vitalitas,” paparnya.

Para pembuat cem-ceman orok binatang tersebut, kata Agus, mengaku mendapatkan barang dari para pemburu kidang di hutan di kawasan Ngawi dan daerah Jawa Tengah. Para pemburu tersebut sengaja membidik kidang yang lagi hamil untuk diambil orok di perut kidang.

“Mengerikan sekali memang. Kondisi orok kidang itu seperti orok manusia yang telungkup,” paparnya.

Ada enam orang yang diamankan petugas gabungan karena menjual miras arak jawa dicampur cem-ceman binatang itu. Mereka berada di tiga lokasi yakni, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, serta warga di Kecamatan Manguharjo.

“Mereka semua disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan sanksi denda. Ada yang kena Rp5 juta ada yang Rp3 juta. Tergantung barang buktinya,” ujarnya.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Peduli Warga Terdampak Tanah Gerak di Purbalingga, Pegadaian Salurkan Bantuan

Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More

2 hari ago

Bergerak Cepat, Pegadaian Salurkan Bantuan Darurat untuk Bencana di Sumatra

Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More

3 hari ago

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

5 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

6 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.