MIRAS OPLOSAN : Minuman Ini Direndam Orok Kidang dan Tikus, Ingin Tahu Khasiatnya?
Miras oplosan yang ekstrem ialah dicampur rendaman orok binatang kidang dan tikus. Apakah khasiatnya?
Madiunpos,com, KOTA MADIUN –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun belum lama ini berhasil meringkus penjual minuman keras jenis arak jawa (putihan) di area Kota Madiun. Yang mengerikan, minuman haram tersebut rupanya sudah direndam dengan orok anak binatang kidang dan orok tikus.
Kasi Penegak Perda Satpol PP Kota Madiun, Agus Wuryantoro, mengatakan rendaman anak binatang tersebut ditemukan bersama barang bukti lainnya. Ketika penjual miras ditanyai, kata Agus, mereka mengaku dipercaya masyarakat bisa untuk meningkatkan stamina dan vitalitas tubuh.
“Konon, arak jawa ini kalau dicampur cem-ceman anak kidang dan anak tikus bisa meningkatkan stamina peminumnya. Saya juga heran, kok bisa seperti itu,†ujarnya ketika ditemui Madiunpos.com, di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2015).
Agus menjelaskan, cem-ceman anak binatang kidang tersebut dimasukkan ke dalam sebuah botol bercampur arak putih. Lalu, dibiarkan selama berhari-hari bahkan berminggu-minggu hingga terjadi persenyawaan antara orok kidang atau orok tikus dengan arak yang mengandung alkohol melampaui 5% itu.
“Anehnya, orok binatang itu tidak bau atau menjadi bangkai. Itulah barangkali yang diyakini peminum bisa meningkatkan vitalitas,†paparnya.
Para pembuat cem-ceman orok binatang tersebut, kata Agus, mengaku mendapatkan barang dari para pemburu kidang di hutan di kawasan Ngawi dan daerah Jawa Tengah. Para pemburu tersebut sengaja membidik kidang yang lagi hamil untuk diambil orok di perut kidang.
“Mengerikan sekali memang. Kondisi orok kidang itu seperti orok manusia yang telungkup,†paparnya.
Ada enam orang yang diamankan petugas gabungan karena menjual miras arak jawa dicampur cem-ceman binatang itu. Mereka berada di tiga lokasi yakni, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, serta warga di Kecamatan Manguharjo.
“Mereka semua disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dengan sanksi denda. Ada yang kena Rp5 juta ada yang Rp3 juta. Tergantung barang buktinya,†ujarnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.
Editor : Aries Susanto
Baca Juga
- Pesta Miras Oplosan saat Acara Pernikahan, 3 Warga Surabaya Tewas
- 32 Warga Madiun Dikukuhkan sebagai Satlinmas Terlatih
- Dua Pemuda Blitar Tewas Seusai Pesta Miras
- Pesta Miras Oplosan, 4 Warga Kediri Tewas secara Beruntun
- Tragis! Adik-Kakak Meninggal setelah Pesta Miras Oplosan di Blitar
- 3 Warga Blitar Tewas Seusai Pesta Miras Oplosan, 2 Di Antaranya Kakak Beradik
- 3 Pemuda Bondowoso yang Tewas Diduga Minum Miras Campur Hand Sanitizer
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.