Miras Pacitan, Polisi menangkap penjual miras jenis arjo di Pacitan.
Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo), Rabu (18/5/2016), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 botol berisi arjo.
Penjual miras jenis arjo yang ditangkap berinisial BS, 46, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakrawijaya, mengatakan polisi dari Satres Narkoba Polres Pacitan telah menciduk penjual minuman beralkohol di wilayah Pacitan.
Pelaku menyembunyikan minuman beralkohol itu di dalam rumah.
Suhandana menyampaikan pelaku menjual miras jenis arjo secara tertutup dan hanya melayani ketika pembeli datang ke rumah.
“Seluruh miras disimpan di dalam rumah, dan hanya dikeluarkan saat ada yang beli,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Kamis (19/5/2016).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 12 botol miras jenis arjo. Untuk satu botol berisi 1,5 liter arjo.
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
This website uses cookies.