Miras Pacitan, Polisi menangkap penjual miras jenis arjo di Pacitan.
Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo), Rabu (18/5/2016), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 botol berisi arjo.
Penjual miras jenis arjo yang ditangkap berinisial BS, 46, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakrawijaya, mengatakan polisi dari Satres Narkoba Polres Pacitan telah menciduk penjual minuman beralkohol di wilayah Pacitan.
Pelaku menyembunyikan minuman beralkohol itu di dalam rumah.
Suhandana menyampaikan pelaku menjual miras jenis arjo secara tertutup dan hanya melayani ketika pembeli datang ke rumah.
“Seluruh miras disimpan di dalam rumah, dan hanya dikeluarkan saat ada yang beli,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Kamis (19/5/2016).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 12 botol miras jenis arjo. Untuk satu botol berisi 1,5 liter arjo.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.