Miras Pacitan, Polisi menangkap penjual miras jenis arjo di Pacitan.
Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo), Rabu (18/5/2016), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 botol berisi arjo.
Penjual miras jenis arjo yang ditangkap berinisial BS, 46, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakrawijaya, mengatakan polisi dari Satres Narkoba Polres Pacitan telah menciduk penjual minuman beralkohol di wilayah Pacitan.
Pelaku menyembunyikan minuman beralkohol itu di dalam rumah.
Suhandana menyampaikan pelaku menjual miras jenis arjo secara tertutup dan hanya melayani ketika pembeli datang ke rumah.
“Seluruh miras disimpan di dalam rumah, dan hanya dikeluarkan saat ada yang beli,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Kamis (19/5/2016).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 12 botol miras jenis arjo. Untuk satu botol berisi 1,5 liter arjo.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
This website uses cookies.