MIRAS PACITAN : Polisi Tangkap Penjual Arjo di Tanjungsari
Miras Pacitan, Polisi menangkap penjual miras jenis arjo di Pacitan.
Madiunpos.com, PACITAN — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pacitan menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo), Rabu (18/5/2016), sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 12 botol berisi arjo.
Penjual miras jenis arjo yang ditangkap berinisial BS, 46, warga Dusun Tanjung, Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Suhandana Cakrawijaya, mengatakan polisi dari Satres Narkoba Polres Pacitan telah menciduk penjual minuman beralkohol di wilayah Pacitan.
Pelaku menyembunyikan minuman beralkohol itu di dalam rumah.
Suhandana menyampaikan pelaku menjual miras jenis arjo secara tertutup dan hanya melayani ketika pembeli datang ke rumah.
“Seluruh miras disimpan di dalam rumah, dan hanya dikeluarkan saat ada yang beli,†kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Kamis (19/5/2016).
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 12 botol miras jenis arjo. Untuk satu botol berisi 1,5 liter arjo.
Editor : Rohmah Ermawati
Baca Juga
- Bawa Ratusan Liter BBM, Pikap di Pacitan Ludes Terbakar
- Nahkoda Kapal yang Tangkap 7 Lumba-Lumba di Laut Pacitan Ditetapkan sebagai Tersangka
- Video Nelayan Tangkap Ikan Lumba-Lumba Viral, Begini Kronologinya
- Viral Video Nelayan Tangkap 7 Ikan Lumba-Lumba di Pacitan
- Sadis! Pemuda Bunuh dan Cabuli Perempuan di Pinggir Pantai Pacitan
- Jual Benur Lobster, Pria Ini Ditangkap Polisi Pacitan
- Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir! Ini Hasilnya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.