NARKOBA PONOROGO : Polisi Cokok 3 Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Koplo Disita

NARKOBA PONOROGO : Polisi Cokok 3 Pengedar Narkoba, Ribuan Pil Koplo Disita Pil koplo. (Istimewa)

    Narkoba Ponorogo, polisi menangkap tiga tersangka pengedar pil koplo di tiga tempat berbeda.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo menangkap tiga pengedar pil koplo di tiga lokasi yang berbeda dalam waktu dua hari. Ribuan pil koplo jenis dobel L disita polisi dari tangan tiga pelaku.

    Tiga pelaku yang ditangkap yaitu NU, 21, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Agus, 22, warga Desa Ketro, Kecamatan Sawoo, Ponorogo. Dan MU, 15, warga Kelurahan Cokromenggalan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

    Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan kali pertama polisi menangkap tersangka NU di salah satu warung di Desa Ketro, Minggu (15/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB.

    Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik klip yang berisi 15 butir pil koplo jenis dobel L, satu tas hitam yang berisi dua plastik klip yang masing-masing plastik berisi 1.000 butir pil koplo dobel L, satu bungkus rokok yang berisi 15 butir pil dobel L, dan enam linting kertas grenjeng yang di dalamnya berisi delapan butir pil dobel L.

    Dari keterangan tersangka NU ini, polisi mengembangkan kasus tersebut, dan pada Senin (16/5/2016) sekitar 17.30 WIB, polisi menangkap tersangka Agus di salah satu warung di Desa Ketro.

    Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok berisi 22 butir pil koplo jenis dobel L.

    Harijadi menambahkan untuk lokasi yang ketiga, polisi menangkap pengedar pil koplo dengan tersangka MU di Jl. Raya Slahung, Desa Nailan, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Senin (16/5/2016) sekitar pukul 21.15 WIB.

    “Ada tiga tersangka pengedar pil koplo di wilayah Ponorogo yang ditangkap polisi di tiga tempat. Dari tangan ketiga tersangka ada ribuan pil koplo yang diamankan polisi sebagai barang bukti,” jelas dia kepada Madiunpos.com, Jumat (20/5/2016).

    Lebih lanjut, dia menuturkan ketiga tersangka akan dijerat Pasal 196 UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan karena dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, dan kemanfaatan mutu.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.