Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Warga Sukoharjo Tertangkap Jual Arak Jowo di Ponorogo

Miras Ponorogo, polisi menangkap penjual miras jenis arjo yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo, menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) di wilayah Sukorejo, Minggu (5/6/2016).

Penjual arjo itu adalah Waluyo, 30, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menangkap Waluyo saat ingin menjual arjo sebanyak 180 liter yang dimasukkan di enam jeriken dengan setiap jeriken berisi 30 liter arjo.

Kepada wartawan, Waluyo mengatakan berniat akan menjual 180 liter miras arjo itu kepada konsumen. Hal ini dilakukan lantaran dirinya terhimpit masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Saya terpaksa menjual arak jowo itu karena saat ini sedang kesulitan mencari uang. Rencana uang hasil penjualan miras mau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia di Mapolsek Sukorejo, Minggu.

Setiap menjual jeriken yang berisi 30 liter arjo, kata Waluyo, dirinya mendapat keuntungan mulai Rp80.000 hingga Rp100.000. Sehingga, ketika enam jeriken tersebut terjual semua, dia akan mendapat keuntungan hingga Rp600.000.

Lebih lanjut, Waluyo mengaku hanya sebagai perantara dalam bisnis jual beli arjo itu. Dia mengatakan baru kali pertama menjual arjo tersebut dan kebetulan tempat transaksi di wilayah Sukorejo, Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Suprapto, mengatakan satu hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan, polisi telah menggagalkan upaya transaksi jual beli miras di wilayah Sukorejo.

Penggagalan transaksi jual beli arjo itu berawal dari laporan dari masyarakat.

Dia mengatakan pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, melihat ada mobil yang berhenti dengan membawa enam jeriken.

Merasa curiga atas peristiwa itu, warga itu langsung menelepon anggota Polsek Sukorejo.

“Ada warga yang lapor ke Polsek, bahwa ada tindakan mencurigakan di wilayahnya. Kecurigaan awal warga, jeriken itu berisi solar atau premium yang ditimbun,” jelas dia.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah mobil berisi enam jeriken itu, ternyata isi jeriken adalah arjo. Saat itu, pelaku belum sempat melakukan transaksi jual beli miras.

“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

1 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

2 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

5 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

6 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 minggu ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.