Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Warga Sukoharjo Tertangkap Jual Arak Jowo di Ponorogo

Miras Ponorogo, polisi menangkap penjual miras jenis arjo yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo, menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) di wilayah Sukorejo, Minggu (5/6/2016).

Penjual arjo itu adalah Waluyo, 30, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menangkap Waluyo saat ingin menjual arjo sebanyak 180 liter yang dimasukkan di enam jeriken dengan setiap jeriken berisi 30 liter arjo.

Kepada wartawan, Waluyo mengatakan berniat akan menjual 180 liter miras arjo itu kepada konsumen. Hal ini dilakukan lantaran dirinya terhimpit masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Saya terpaksa menjual arak jowo itu karena saat ini sedang kesulitan mencari uang. Rencana uang hasil penjualan miras mau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia di Mapolsek Sukorejo, Minggu.

Setiap menjual jeriken yang berisi 30 liter arjo, kata Waluyo, dirinya mendapat keuntungan mulai Rp80.000 hingga Rp100.000. Sehingga, ketika enam jeriken tersebut terjual semua, dia akan mendapat keuntungan hingga Rp600.000.

Lebih lanjut, Waluyo mengaku hanya sebagai perantara dalam bisnis jual beli arjo itu. Dia mengatakan baru kali pertama menjual arjo tersebut dan kebetulan tempat transaksi di wilayah Sukorejo, Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Suprapto, mengatakan satu hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan, polisi telah menggagalkan upaya transaksi jual beli miras di wilayah Sukorejo.

Penggagalan transaksi jual beli arjo itu berawal dari laporan dari masyarakat.

Dia mengatakan pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, melihat ada mobil yang berhenti dengan membawa enam jeriken.

Merasa curiga atas peristiwa itu, warga itu langsung menelepon anggota Polsek Sukorejo.

“Ada warga yang lapor ke Polsek, bahwa ada tindakan mencurigakan di wilayahnya. Kecurigaan awal warga, jeriken itu berisi solar atau premium yang ditimbun,” jelas dia.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah mobil berisi enam jeriken itu, ternyata isi jeriken adalah arjo. Saat itu, pelaku belum sempat melakukan transaksi jual beli miras.

“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

4 jam ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

1 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

2 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

5 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.