Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Warga Sukoharjo Tertangkap Jual Arak Jowo di Ponorogo

Miras Ponorogo, polisi menangkap penjual miras jenis arjo yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polsek Sukorejo, Ponorogo, menangkap seorang penjual minuman keras jenis arak jowo (arjo) di wilayah Sukorejo, Minggu (5/6/2016).

Penjual arjo itu adalah Waluyo, 30, warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Polisi menangkap Waluyo saat ingin menjual arjo sebanyak 180 liter yang dimasukkan di enam jeriken dengan setiap jeriken berisi 30 liter arjo.

Kepada wartawan, Waluyo mengatakan berniat akan menjual 180 liter miras arjo itu kepada konsumen. Hal ini dilakukan lantaran dirinya terhimpit masalah ekonomi dan kebutuhan hidup.

“Saya terpaksa menjual arak jowo itu karena saat ini sedang kesulitan mencari uang. Rencana uang hasil penjualan miras mau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata dia di Mapolsek Sukorejo, Minggu.

Setiap menjual jeriken yang berisi 30 liter arjo, kata Waluyo, dirinya mendapat keuntungan mulai Rp80.000 hingga Rp100.000. Sehingga, ketika enam jeriken tersebut terjual semua, dia akan mendapat keuntungan hingga Rp600.000.

Lebih lanjut, Waluyo mengaku hanya sebagai perantara dalam bisnis jual beli arjo itu. Dia mengatakan baru kali pertama menjual arjo tersebut dan kebetulan tempat transaksi di wilayah Sukorejo, Ponorogo.

Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aiptu Suprapto, mengatakan satu hari sebelum pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan, polisi telah menggagalkan upaya transaksi jual beli miras di wilayah Sukorejo.

Penggagalan transaksi jual beli arjo itu berawal dari laporan dari masyarakat.

Dia mengatakan pada Minggu sekitar pukul 05.00 WIB, warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, melihat ada mobil yang berhenti dengan membawa enam jeriken.

Merasa curiga atas peristiwa itu, warga itu langsung menelepon anggota Polsek Sukorejo.

“Ada warga yang lapor ke Polsek, bahwa ada tindakan mencurigakan di wilayahnya. Kecurigaan awal warga, jeriken itu berisi solar atau premium yang ditimbun,” jelas dia.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan menggeledah mobil berisi enam jeriken itu, ternyata isi jeriken adalah arjo. Saat itu, pelaku belum sempat melakukan transaksi jual beli miras.

“Pelaku penjualan miras itu akan dikenai Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

6 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

7 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.