Madiunpos.com, TULUNGAGUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) memperkirakan lebih dari 1.000 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal masuk ke MK setelah pemungutan suara Pemilu 17 April 2019.
Estimasi itu diungkapkan Sekjen MK M. Guntur Hamzah saat menjadi pembicara utama pada forum rapat koordinasi dengan jajaran Bawaslu se-Jawa Timur di Tulungagung, Sabtu (16/3/2019).
"Peningkatan kasus ini sesuai data-data dari pemilihan umum yang diselenggarakan sebelumnya," kata Guntur Hamzah.
Terlebih, ungkap dia, saat ini jumlah anggota DPR dan daerah pemilihan bertambah. Konsekuensinya, potensi sengketa juga tinggi dan itu artinya faktor caleg dan dapil turut menyumbang besarnya kasus PHPU pada pemilu tahun ini.
"Ini tambah dapil juga potensi masalah. Apalagi sekarang makin banyak caleg baru yang muncul," kata Guntur.
Dia menambahkan Sseperti halnya sengketa pada pemilu atau pilkada sebelumnya, pengajuan PHPU biasanya dipicu masalah sepele. Misalnya, kesalahan perhitungan suara hasil pemilu.
"MK sering disebut sebagai Mahkamah Kalkulator, karena ingin meluruskan kesalahan penghitungan [surat suara]," katanya.
Guntur Hamzah menjelaskan pada Pemilu 2014, MK menangani 269 perkara.
Guntur membandingkan kasus PHPU pada serangkaian pilkada serentak tahun 2015, 2017, dan 2018. Dari tiga periode itu, Pilkada 2015 menempati posisi puncak perkara PHPU sebanyak 152 perkara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur M. Arbayanto membeberkan potensi PHPU yang mungkin terjadi.
Lebih dari 80 persen potensi yang disidangkan di MK biasanya terjadi pada proses pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan, dan penetapan hasil penghitungan suara.
"Biasanya pada pungut, hitung, rekap, dan atau bahkan di penetapannya," ujar Arbayanto.
Potensi kesalahan ini terjadi karena beberapa faktor, antara lain netralitas penyelenggara di tingkat PPS maupun pengawas di tingkat TPS yang sejak awal menjadi partisan calon tertentu.
Faktor lainnya, kompetensi atau pemahaman petugas KPPS tentang proses pungut, hitung, rekap, dan penetapan suara sesuai dengan PKPU 3 dan 4 tahun 2019.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More
This website uses cookies.