Mobil dinas Lebaran pelat merah dilarang untuk mudik. Larangan ini berlaku di Jawa Timur.
Madiunpos.com, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Surat edaran untuk pengawai di lingkungan Pemprov Jatim pun sudah disiapkan.
"Surat edaran sudah disiapkan. Mungkin H-15 dikeluarkan surat edaran," kata Soekarwo, Selasa (30/6/2015).
Surat Edaran larangan tersebut hanya diberlakukan bagi kalangan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bukan untuk pemerintah kabupaten dan kota di Jatim.
"Hanya di lingkungan provinsi saja," tuturnya.
Gubernur Jawa Timur yang biasa disapa Pakde Karwo ini menerangkan, meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan balik Lebaran, pihaknya tetap berlandasan hukum dan tak ingin masuk kategori gratifikasi.
"MenPan membolehkan, KPK tidak membolehkan. Karena itu termasuk gratifikasi. Di undang-undang gratifikasi ada, maka saya mengikuti hukum yang mengatur seperti itu," tegasnya.
Ketika ditanya kemungkinan masih ada mobil dinas yang digunakan mudik Lebaran, kata Soekarwo, itu termasuk pelanggaran.
"Wong ada perintah kok, itu ya melanggar perintah," tandasnya.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.