Kategori: News

MOBIL DINAS TRENGGALEK : Mobdin Bupati-Wabup Trenggalek Telan Dana Rp956,66 Juta

Mobil dinas Trenggalek yakni untuk bupati dan wakil bupati setempat menelan dana Rp956,66 juta.

Madiunpos.com, TRENGGALEK - Pengadaan kendaraan dinas pribadi bupati dan wakil bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak dan Mochamad Nur Arifin, menghabiskan anggaran senilai Rp956,66 juta.

Anggaran sebesar itu digunakan untuk membeli sedan Toyota All New Camry keluaran 2016 yang disediakan untuk aktivitas pribadi/keseharian Bupati Emil Dardak serta Toyota Altis keluaran 2015 untuk Wabup Mochamad Nur Arifin.

"Pengadaan sudah dilakukan sejak beliau berdua resmi dilantik, melalui proses lelang terbuka dengan prosedur e-purchasing," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, Said Maksum, di Trenggalek, Rabu (24/3/2016).

Sesuai hasil lelang yang dimenangkan salah satu rekanan setempat, Pemkab Trenggalek membelanjakan anggaran Rp569,7 juta untuk mobil dinas pribadi Emil dan Rp386,9 juta untuk mobil dinas pribadi wakilnya M. Nur Arifin.

"Sebenarnya, anggaran pengadaan untuk dua mobil dinas pribadi kepala daerah itu dialokasikan dalam APBD 2016 sebesar Rp1,3 miliar. Tapi sesuai hasil lelang, tercapai dengan harga di bawahnya sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran sekitar Rp300 juta sekian," ujar Said Maksum.

Said mengatakan efisiensi anggaran mobil dinas kepala daerah tersebut tidak lepas dari arahan Bupati Emil yang tidak menghendaki kendaraan yang terlalu mewah.

Ia menambahkan baik Bupati Emil maupun Wakil Bupati Mochamad Nur Arifin juga berhak mendapat fasilitas kendaraan operasional kedinasan, yakni Toyota Kijang Inova yang telah disediakan sebelumnya.

Menurut Said, tujuan pengadaan kendaraan pribadi tersebut sangat perlu untuk kegiatan dinas bupati dan wakil bupati sehari-hari, baik di lingkup wilayah Trenggalek maupun luar kota.

Sedangkan untuk acara-acara kedinasan atau kegiatan lapangan, lanjut dia, bupati dan wakil bupati menggunakan kendaraan dinas operasional jenis SUV yang telah disediakan.

"Untuk kendaraan operasionalnya, menggunakan kendaraan lama. Untuk kendaraan (dinas) pribadi, pengadaan baru," katanya.

Said menguraikan sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, bupati atau wakil bupati di akhir jabatannya berhak membeli kendaraan yang pernah dipakai.

"Nanti kendaraan dinas pribadi bupati/wakil bupati boleh dibeli oleh pejabat bersangkutan dengan nilai 40 persen dari harga taksiran pasar ditambah dengan biaya pemeliharaan selama satu tahun di akhir periode jabatan," ungkap Said.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.