Kategori: News

Mobil Parkir Sembarangan di Surabaya Kena Denda Rp500.000

Madiunpos.com, SURABAYA -- Mulai 1 November 2018, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan peraturan denda Rp500.000 untuk pengemudi mobil yang melanggar parkir di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Selain itu ada juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 yang mengatur denda administratif terhadap pelanggar parkir mulai Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor," jelasnya dalam rilis yang diterima Bisnis/JIBI, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan dalam Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 terdapat sanksi administratif lainnya seperti penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek).

Dia menambahkan Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan yang beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam penerapannya, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi administratif oleh Dishub,” tegasnya.

Proses penindakan administrasinya, lanjut Irvan, bila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.

"Selanjutnya, pemilik atau pengemudi harus membayar transfer denda tersebut melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI. Bila sudah bayar langsung menghubungi command center 112 untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sedangkan jika kendaraan diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, pemilik atau pengemudi dapat mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

2 hari ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

7 hari ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

1 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

1 minggu ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.