Kategori: News

Mobil Parkir Sembarangan di Surabaya Kena Denda Rp500.000

Madiunpos.com, SURABAYA -- Mulai 1 November 2018, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan peraturan denda Rp500.000 untuk pengemudi mobil yang melanggar parkir di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Selain itu ada juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 yang mengatur denda administratif terhadap pelanggar parkir mulai Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor," jelasnya dalam rilis yang diterima Bisnis/JIBI, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan dalam Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 terdapat sanksi administratif lainnya seperti penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek).

Dia menambahkan Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan yang beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam penerapannya, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi administratif oleh Dishub,” tegasnya.

Proses penindakan administrasinya, lanjut Irvan, bila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.

"Selanjutnya, pemilik atau pengemudi harus membayar transfer denda tersebut melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI. Bila sudah bayar langsung menghubungi command center 112 untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sedangkan jika kendaraan diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, pemilik atau pengemudi dapat mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.