Kategori: News

Mobil Parkir Sembarangan di Surabaya Kena Denda Rp500.000

Madiunpos.com, SURABAYA -- Mulai 1 November 2018, Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, memberlakukan peraturan denda Rp500.000 untuk pengemudi mobil yang melanggar parkir di sejumlah ruas jalan di Surabaya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan penerapan sanksi pelanggaran parkir tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Selain itu ada juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 yang mengatur denda administratif terhadap pelanggar parkir mulai Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor," jelasnya dalam rilis yang diterima Bisnis/JIBI, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan dalam Perwali Surabaya Nomor 63 Tahun 2018 terdapat sanksi administratif lainnya seperti penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek).

Dia menambahkan Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan yang beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dalam penerapannya, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya, akan diberlakukan sanksi administratif oleh Dishub,” tegasnya.

Proses penindakan administrasinya, lanjut Irvan, bila ada mobil atau sepeda motor yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda kendaraan, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya.

"Selanjutnya, pemilik atau pengemudi harus membayar transfer denda tersebut melalui BCA, Bank Jatim, BNI, Mandiri, BRI. Bila sudah bayar langsung menghubungi command center 112 untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Sedangkan jika kendaraan diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, pemilik atau pengemudi dapat mendatangi tempat penyimpanan kendaraan yang diderek dan menunjukkan bukti pembayaran sanksi denda yang sah kepada petugas.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

16 jam ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

6 hari ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.