Kategori: News

NARKOBA KEDIRI : Hendak Pesta Narkoba di Hotel, 2 Pria Dicokok Polisi

Narkoba Kediri, polisi menangkap dua pria yang hendak berpesta narkoba di dua hotel yang berbeda.

Madiunpos.com, KEDIRI — Aparat Satresnarkoba Polresta Kediri menggagalkan dua orang yang hendak pesta narkoba di dua hotel berbeda di wilayah Kediri. Masing-masing membawa sejumlah narkoba dengan jenis sabu-sabu yang akan dikonsumsi di hotel bersama teman-temannya.

Dua pelaku tersebut adalah Handoyo Gunawan, 53, warga Bligo, Kecamatan Candi, Sidoarjo dan Hendri Ardi Setiawan, 22, warga Balekambang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kasatresnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi, mengatakan pelaku Handoyo Gunawan ditangkap polisi saat hendak masuk ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Semen, Kediri, Kamis (22/9/2016). Saat ditangkap, pelaku yang datang bersama beberapa perempuan hendak masuk ke hotel.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3,3 gram sabu-sabu dengan rincian satu plastik berisi 2,01 gram dan satu plastik berisi 1,2 gram, selain itu ada seperangkat alat hisap, dan satu unit handphone.

“Kami menangkap pelaku saat masuk ke hotel, mereka hendak pesta narkoba, karena pelaku juga membawa beberapa teman perempuannya,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Jumat (23/9/2016).

Siswandi mengatakan beberapa ham setelah penangkapan Gunawan, polisi juga berhasil menangkap pelaku Hendra Ardi Setiawan. Pelaku Hendra ditangkap polisi saat hendak masuk ke salah satu hotel di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri.

Dari pelaku Hendra, polisi menyita barang bukti berupa 1,12 gram sabu-sabu, seperangkat alat hisap, dan kompor sabu. Pelaku diduga akan melakukan pesta sabu-sabu, sebelum akhirnya digagalkan polisi.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pelaku. Polisi langsung melakukan penyidikan dan pemantauan, setelah itu pelaku pun ditangkap.

“Pelaku saat ini dibawa di Mapolresta Kediri bersama barang bukti. Pelaku ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika,” jelas dia.

 

Anik Sulistyawati

Dipublikasikan oleh
Anik Sulistyawati

Berita Terkini

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

21 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.