Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Dikejar Polisi, Pria Ini Buang Sabu-Sabu yang Baru Dibeli

Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru saja selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua pria berinisial IPM dan NTS, warga Madiun, ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan dua pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap pada Minggu (9/7/2017) malam. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun kerap jadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menyeledikinya dan memang melihat ada aktivitas mencurigakan di jalan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dia menuturkan saat memantau Jl. Urip Sumoharjo, petugas melihat seorang pria berinisial IPM yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru melintas dari arah barat ke timur. Sepeda motor itu kemudian berhenti sejenak lalu melintas di jalan yang sama tetapi dengan jalur berlawanan yaitu timur ke barat.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengejar pria tersebut. Sesampainya di traffic light jalan Madiun-Solo, pria yang mengendarai sepeda motor itu terlihat membuang sebungkus rokok LA. Polisi mendatangi lokasi dan IPM melarikan diri ke arah barat di jalan Madiun-Solo dan akhirnya ditangkap petugas.

Saat sebungkus rokok itu dilihat ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, IPM mengakui membeli narkoba itu bersama temannya berinisial NTS. NTS diketahui berada di rumah di sekitar jalan Madiun-Solo.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menggeledah rumah yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti pipet dan sisa sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan,” terang Ida dalam siaran pers.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.