Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Dikejar Polisi, Pria Ini Buang Sabu-Sabu yang Baru Dibeli

Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru saja selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua pria berinisial IPM dan NTS, warga Madiun, ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan dua pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap pada Minggu (9/7/2017) malam. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun kerap jadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menyeledikinya dan memang melihat ada aktivitas mencurigakan di jalan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dia menuturkan saat memantau Jl. Urip Sumoharjo, petugas melihat seorang pria berinisial IPM yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru melintas dari arah barat ke timur. Sepeda motor itu kemudian berhenti sejenak lalu melintas di jalan yang sama tetapi dengan jalur berlawanan yaitu timur ke barat.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengejar pria tersebut. Sesampainya di traffic light jalan Madiun-Solo, pria yang mengendarai sepeda motor itu terlihat membuang sebungkus rokok LA. Polisi mendatangi lokasi dan IPM melarikan diri ke arah barat di jalan Madiun-Solo dan akhirnya ditangkap petugas.

Saat sebungkus rokok itu dilihat ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, IPM mengakui membeli narkoba itu bersama temannya berinisial NTS. NTS diketahui berada di rumah di sekitar jalan Madiun-Solo.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menggeledah rumah yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti pipet dan sisa sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan,” terang Ida dalam siaran pers.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

7 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.