Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Dikejar Polisi, Pria Ini Buang Sabu-Sabu yang Baru Dibeli

Aparat Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru membeli narkoba jenis sabu-sabu.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Satresnarkoba Polres Madiun Kota menangkap dua pria yang baru saja selesai transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini kedua pria berinisial IPM dan NTS, warga Madiun, ini ditahan di Mapolres Madiun Kota.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan dua pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap pada Minggu (9/7/2017) malam. Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar Jl. Urip Sumoharjo Kota Madiun kerap jadi lokasi transaksi jual beli narkoba.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menyeledikinya dan memang melihat ada aktivitas mencurigakan di jalan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Dia menuturkan saat memantau Jl. Urip Sumoharjo, petugas melihat seorang pria berinisial IPM yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru melintas dari arah barat ke timur. Sepeda motor itu kemudian berhenti sejenak lalu melintas di jalan yang sama tetapi dengan jalur berlawanan yaitu timur ke barat.

Mengetahui hal itu, petugas kemudian mengejar pria tersebut. Sesampainya di traffic light jalan Madiun-Solo, pria yang mengendarai sepeda motor itu terlihat membuang sebungkus rokok LA. Polisi mendatangi lokasi dan IPM melarikan diri ke arah barat di jalan Madiun-Solo dan akhirnya ditangkap petugas.

Saat sebungkus rokok itu dilihat ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu. Atas temuan itu, IPM mengakui membeli narkoba itu bersama temannya berinisial NTS. NTS diketahui berada di rumah di sekitar jalan Madiun-Solo.

“Atas informasi itu, polisi kemudian menggeledah rumah yang ditunjukkan dan menemukan barang bukti pipet dan sisa sabu-sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses penyidikan,” terang Ida dalam siaran pers.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

5 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

1 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.