Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Jukir Hotel Ditangkap karena Edarkan Sabu-Sabu

Narkoba Madiun, seorang juru parkir di salah satu hotel di Madiun ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu hotel di jalan Ponorogo-Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini pria tersebut disel di Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria tersebut berinisial DMO, 51, warga Jl. Wuni No. 5B, RT 002/RW 002, Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan tersangka dibekuk polisi saat bekerja sebagai juru parkir di hotel itu, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Tersangka sejak dua hari sebelum penangkapan menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaibon marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Sabtu polisi baru menangkapnya yang saat itu sedang di depan hotel," kata dia, Jumat (5/5/2017).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik dan uang tunai Rp50.000. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram. Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. "Setelah barang bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Madiun untuk dilakukan penyidikan," jelas dia.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.