Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Jukir Hotel Ditangkap karena Edarkan Sabu-Sabu

Narkoba Madiun, seorang juru parkir di salah satu hotel di Madiun ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu hotel di jalan Ponorogo-Madiun, Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Saat ini pria tersebut disel di Mapolres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria tersebut berinisial DMO, 51, warga Jl. Wuni No. 5B, RT 002/RW 002, Kelurahan Kejurom, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Kasatres Narkoba Polres Madiun, AKP Agung Sutrisno, mengatakan tersangka dibekuk polisi saat bekerja sebagai juru parkir di hotel itu, Sabtu (22/4/2017) sekitar pukul 23.15 WIB. Tersangka sejak dua hari sebelum penangkapan menjadi target operasi petugas kepolisian.

Penangkapan tersangka ini bermula dari aduan masyarakat yang menyebutkan di wilayah Desa Kaibon marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Sabtu polisi baru menangkapnya yang saat itu sedang di depan hotel," kata dia, Jumat (5/5/2017).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa satu botol isi ulang liquid rokok elektrik dan uang tunai Rp50.000. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu seberat 0,9 gram. Paket sabu-sabu itu ditemukan di bawah tempat duduk teras depan kamar hotel. Paket sabu-sabu itu sengaja dijatuhkan tersangka saat polisi melakukan penggerebekan.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang pria berinisial AGS, warga Magetan. "Setelah barang bukti dinyatakan cukup, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Madiun untuk dilakukan penyidikan," jelas dia.

Lebih lanjut, Agung menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.