Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Nyabu di Bui, 3 Narapidana Ditangkap Lagi

Narkoaba Madiun malah dinikmati para narapidana LP setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Polres Kota Madiun, Jawa Timur menangkap tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di bui. Kasus narkoba Madiun dengan tersangka para narapidana itu diungkap sipir setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu mengatakan tersangka adalah Nunung Mardiono, 51, penghuni Blok E4 yang merupakan warga Kabupaten Blitar; Alex Chandra penghuni Blok E3, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Evan, 45, penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. "Ketiganya kami amankan dan langsung kami periksa seusai menggunakan narkoba di dalam lapas," ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Pesta Narkoba
Menurut dia, penangkapan ketiga narapidana kasus narkoba Madiun tersebut berawal saat ketiganya pesta narkoba di timur kamar mandi Blok G di LP Madiun dengan cara bergerombol. Ulah mereka kemudian diketahui oleh sipir. "Tersangka kepergok petugas Sipir Lapas Madiun dan petugas kebersihan yang melaksanakan patroli di blok G-8," terang Sukono lanjut.

Dari ketiganya, polisi menyita satu alat pengisap sabu-sabu dengan kerak yang diduga bekas narkoba itu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ketiganya mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu di bui. Ketignya pun diserahkan sipir kepada aparat Polres Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, ketiga narapidana itu mengaku mendapat sabu-sabu dari sesama penghuni LP. Tetapi, saat di-cross check aparat, pernyataan itu dibantah narapidana yang disebut oleh tersangka sebagai pengedar narkoba di lingkungan LP. Karena tidak memenuhi unsur memiliki dan menguasai barang bukti, narapidana yang disebutkan tersangka dibebaskan dalam perkara ini.

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), dan sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara selama lima sampai 20 tahun," kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Resmi, Ini Susunan Baru Komisaris dan Direksi PT Pegadaian yang Baru

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya, pada Kamis (3/7/2025).… Read More

17 menit ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

6 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.