Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Nyabu di Bui, 3 Narapidana Ditangkap Lagi

Narkoaba Madiun malah dinikmati para narapidana LP setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Polres Kota Madiun, Jawa Timur menangkap tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di bui. Kasus narkoba Madiun dengan tersangka para narapidana itu diungkap sipir setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu mengatakan tersangka adalah Nunung Mardiono, 51, penghuni Blok E4 yang merupakan warga Kabupaten Blitar; Alex Chandra penghuni Blok E3, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Evan, 45, penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. "Ketiganya kami amankan dan langsung kami periksa seusai menggunakan narkoba di dalam lapas," ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Pesta Narkoba
Menurut dia, penangkapan ketiga narapidana kasus narkoba Madiun tersebut berawal saat ketiganya pesta narkoba di timur kamar mandi Blok G di LP Madiun dengan cara bergerombol. Ulah mereka kemudian diketahui oleh sipir. "Tersangka kepergok petugas Sipir Lapas Madiun dan petugas kebersihan yang melaksanakan patroli di blok G-8," terang Sukono lanjut.

Dari ketiganya, polisi menyita satu alat pengisap sabu-sabu dengan kerak yang diduga bekas narkoba itu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ketiganya mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu di bui. Ketignya pun diserahkan sipir kepada aparat Polres Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, ketiga narapidana itu mengaku mendapat sabu-sabu dari sesama penghuni LP. Tetapi, saat di-cross check aparat, pernyataan itu dibantah narapidana yang disebut oleh tersangka sebagai pengedar narkoba di lingkungan LP. Karena tidak memenuhi unsur memiliki dan menguasai barang bukti, narapidana yang disebutkan tersangka dibebaskan dalam perkara ini.

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), dan sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara selama lima sampai 20 tahun," kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

24 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

7 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.