Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Nyabu di Bui, 3 Narapidana Ditangkap Lagi

Narkoaba Madiun malah dinikmati para narapidana LP setempat.

Madiunpos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya Polres Kota Madiun, Jawa Timur menangkap tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun karena ketahuan mengonsumsi sabu-sabu di bui. Kasus narkoba Madiun dengan tersangka para narapidana itu diungkap sipir setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono, Rabu mengatakan tersangka adalah Nunung Mardiono, 51, penghuni Blok E4 yang merupakan warga Kabupaten Blitar; Alex Chandra penghuni Blok E3, warga Kelurahan/Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang; dan Evan, 45, penghuni Blok E4, warga Desa Turen, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan. "Ketiganya kami amankan dan langsung kami periksa seusai menggunakan narkoba di dalam lapas," ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Pesta Narkoba
Menurut dia, penangkapan ketiga narapidana kasus narkoba Madiun tersebut berawal saat ketiganya pesta narkoba di timur kamar mandi Blok G di LP Madiun dengan cara bergerombol. Ulah mereka kemudian diketahui oleh sipir. "Tersangka kepergok petugas Sipir Lapas Madiun dan petugas kebersihan yang melaksanakan patroli di blok G-8," terang Sukono lanjut.

Dari ketiganya, polisi menyita satu alat pengisap sabu-sabu dengan kerak yang diduga bekas narkoba itu. Setelah ditangkap dan diperiksa, ketiganya mengakui menggunakan narkoba jenis sabu-sabu itu di bui. Ketignya pun diserahkan sipir kepada aparat Polres Kota Madiun untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepada polisi, ketiga narapidana itu mengaku mendapat sabu-sabu dari sesama penghuni LP. Tetapi, saat di-cross check aparat, pernyataan itu dibantah narapidana yang disebut oleh tersangka sebagai pengedar narkoba di lingkungan LP. Karena tidak memenuhi unsur memiliki dan menguasai barang bukti, narapidana yang disebutkan tersangka dibebaskan dalam perkara ini.

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), dan sub Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman penjara selama lima sampai 20 tahun," kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

3 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

4 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

4 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

6 hari ago

This website uses cookies.