Seorang pegawai salah satu bank swasta di Ngawi ditangkap polisi Madiun seusai membeli narkoba.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan warung kopi Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/3/2018).
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pegawai bank swasta di Ngawi itu berinisial FR, 37. Petugas memeriksa FR dan menemukan sejumlah barang seperti alat pengisap sabu-sabu dan sabu-sabu di bungkus rokok.
Dia menyampaikan penangkapan FR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang bukti.
"Saat dibekuk petugas, FR tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan," terang dia, Kamis (15/3/2018).
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.