Seorang pegawai salah satu bank swasta di Ngawi ditangkap polisi Madiun seusai membeli narkoba.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan warung kopi Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/3/2018).
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pegawai bank swasta di Ngawi itu berinisial FR, 37. Petugas memeriksa FR dan menemukan sejumlah barang seperti alat pengisap sabu-sabu dan sabu-sabu di bungkus rokok.
Dia menyampaikan penangkapan FR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang bukti.
"Saat dibekuk petugas, FR tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan," terang dia, Kamis (15/3/2018).
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
This website uses cookies.