Seorang pegawai salah satu bank swasta di Ngawi ditangkap polisi Madiun seusai membeli narkoba.
Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi saat transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan warung kopi Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/3/2018).
Kasubbag Humas Polres Madiun, AKP Sumantri, mengatakan pegawai bank swasta di Ngawi itu berinisial FR, 37. Petugas memeriksa FR dan menemukan sejumlah barang seperti alat pengisap sabu-sabu dan sabu-sabu di bungkus rokok.
Dia menyampaikan penangkapan FR berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang bukti.
"Saat dibekuk petugas, FR tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan," terang dia, Kamis (15/3/2018).
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
This website uses cookies.