Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Polres Madiun Kota Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu-Sabu

Polisi menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba memasuki Bulan Suci Ramadan tahun 2017.

Kelima tersangka itu adalah Prasetyo, 31, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun, Agung, 47, dan Jiono, 43, warga Kelurahan pilangbango Kota Madiun, Dianto, 60, warga Kelurahan Kanigoro Kota Madiun, dan Rawan, 60 warga Dempelan, Kabupaten Madiun.

"Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada wartawan, Senin (29/5/2017).

Dia menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui setelah polisi menangkap Prasetyo alias Cimot di sebuah hotel kelas melati di Jl. Pringgondani Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Dari tangan Cimot, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus kertas tisu. Kepada polisi, Prasetyo mengaku membeli narkoba dari kenalannya yang bernama Agung.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya bisa menangkap Agung di rumahnya di kawasan Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Pada saat bersamaan, di rumah tersebut terdapat tersangka Dianto, Jiono, dan Rawan yang hendak mengonsumsi narkoba bersama-sama. "Keempatnya lalu ditangkap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madiun Kota," kata Sukono.

Dari penangkapan tersangka pengedar Agung, polisi mendapatkan barang bukti satu buah bong yang terbuat dari botol plastik larutan, lengkap terpasang dua sedotan, satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu-sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan, serta dua buah potongan plastik klip bekas isi sabu-sabu.

Kemudian, juga ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel di tembok dapur, satu bungkus plastik kesek warna hitam berisi sebuah timbangan merek konstan warna silver, satu kantong plastik klip besar, serta satu bungkus bekas rokok berisi dua kantong plastik klip besar.

Satu klip di antaranya berisi enam kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 2,86 gram.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.