Kategori: News

NARKOBA MADIUN : Polres Madiun Kota Tangkap 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu-Sabu

Polisi menangkap 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Madiunpos.com, MADIUN -- Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota membekuk lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba memasuki Bulan Suci Ramadan tahun 2017.

Kelima tersangka itu adalah Prasetyo, 31, warga Kelurahan Oro-Oro Ombo Kota Madiun, Agung, 47, dan Jiono, 43, warga Kelurahan pilangbango Kota Madiun, Dianto, 60, warga Kelurahan Kanigoro Kota Madiun, dan Rawan, 60 warga Dempelan, Kabupaten Madiun.

"Dari lima tersangka tersebut, satu di antaranya berperan sebagai pengedar dan empat lainnya sebagai pengguna," ujar Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono kepada wartawan, Senin (29/5/2017).

Dia menambahkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diketahui setelah polisi menangkap Prasetyo alias Cimot di sebuah hotel kelas melati di Jl. Pringgondani Kota Madiun beberapa waktu lalu.

Dari tangan Cimot, polisi menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dibungkus kertas tisu. Kepada polisi, Prasetyo mengaku membeli narkoba dari kenalannya yang bernama Agung.

Polisi lalu mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya bisa menangkap Agung di rumahnya di kawasan Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Pada saat bersamaan, di rumah tersebut terdapat tersangka Dianto, Jiono, dan Rawan yang hendak mengonsumsi narkoba bersama-sama. "Keempatnya lalu ditangkap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Madiun Kota," kata Sukono.

Dari penangkapan tersangka pengedar Agung, polisi mendapatkan barang bukti satu buah bong yang terbuat dari botol plastik larutan, lengkap terpasang dua sedotan, satu buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih terdapat kerak diduga sabu-sabu, satu buah sendok terbuat dari sedotan, serta dua buah potongan plastik klip bekas isi sabu-sabu.

Kemudian, juga ditemukan dalam tas warna kuning yang menempel di tembok dapur, satu bungkus plastik kesek warna hitam berisi sebuah timbangan merek konstan warna silver, satu kantong plastik klip besar, serta satu bungkus bekas rokok berisi dua kantong plastik klip besar.

Satu klip di antaranya berisi enam kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat mencapai 2,86 gram.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

8 menit ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

20 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.