Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : Lama Garap Magetan, Pengedar Narkoba Akhirnya Ditangkap di Sarangan

Narkoba Magetan diduga diedarkan seorang lelaki yang akhirnya mereka tangkap di hotel objek wisata Telaga Sarangan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan AKP Suwadi, Sabtu (16/1/2016), mengakui tersangka pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu yang ditangkap di sebuah kamar hotel di kawasan objek wisata Telaga Sarangan , Senin (11/01/2016) pukul 20.30 WIB lalu, telah lama menggarap pasar narkoba Magetan.

Seperti diberitakan Madiunpos.com, Joko Irianto, 53—atau disebut polisi dengan inisial JI—ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Satnarkoba Polres Magetan dengan barang bukti sebuah kantong plastik klip berisikan kristal warna putih seberat 0,26 gr, satu unit handphone (HP) merek Cross, dan dua buah pipet kaca. Joko adalah warga RT 014/RW 002 Desa Purwodadi, Kecamatan Barat,  Kabupaten Magetan.

Sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara dari Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, di Magetan, Sabtu (16/1/2016), mengakui pria yang akrab dipanggil Keluk tersebut itu telah lama menjadi target operasi (TO) polisi. “Ia sudah berurusan dengan narkoba sejak tahun 1992," ungkap AKP Suwadi kepada wartawan di Magetan.

Joko Irianto mengaku terpaksa menggunakan sabu-sabu agar kondisi badannya merasa fit, bugar, dan kuat saat berkencan dengan kekasihnya. Namun polisi, sebagaimana diungkapkan Suwadi, menduga narkoba Magetan itu bukan hanya ia gunakan sendiri. Polisi kuat menduga Joko selama ini juga berperan sebagai pengedar dan pemasok narkotika di wilayah Kabupaten Magetan.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang temannya yang berinisial S asal Madiun. Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. "Kasus ini masih dikembangkan, termasuk memburu teman pelaku yang memasok narkotika terhadap pelaku," tambah AKP Suwadi.

Sebagaimana diberitakan Madiunpos.com sebelumya, akibat perbuatannya itu, Joko Irianto dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika sehingga bisa dipenjara hingga 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.