Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok 2 Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja

Narkoba Magetan diungkap Polres Magetan yang menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja.

Madiunpos.com, MAGETAN — Tim buser Satnarkoba Polres Magetan mencokok dua pengedar sabu-sabu (SS) dan ganja dalam Operasi Bersinar 2016. Dua pengedar itu yaitu AP, 32, warga RT 001/RW 004, Desa Mojopurno, Ngariboyo, dan HA, 19, warga RT 034/RW 012 Desa Kedondong, Kebonsari.

Dua pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi pada Selasa (22/3/2016) di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengonfirmasi polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Magetan.

Suwadi mengatakan pelaku AP ditangkap polisi di pinggir jalan dekat Indomaret Jl. A. Yani No. 108 Kelurahan Tawanganom, Magetan, pada Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan AP ditemukan satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,05 gr, satu unit HP, dan satu bungkus rokok.

Sedangkan untuk pelaku HA ditangkap di pinggir jalan raya depan kantor BRI Kenongomulyo yang terletak di RT 005/RW 002 Desa Kenongomulyo, Nguntoronadi, Selasa, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi ganja dengan berat 3,10 gram dan satu bungkus rokok.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan tersangka AP akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka HA akan dikenai pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” jelas Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (23/3/2016).

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

22 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.