Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok 2 Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja

Narkoba Magetan diungkap Polres Magetan yang menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja.

Madiunpos.com, MAGETAN — Tim buser Satnarkoba Polres Magetan mencokok dua pengedar sabu-sabu (SS) dan ganja dalam Operasi Bersinar 2016. Dua pengedar itu yaitu AP, 32, warga RT 001/RW 004, Desa Mojopurno, Ngariboyo, dan HA, 19, warga RT 034/RW 012 Desa Kedondong, Kebonsari.

Dua pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi pada Selasa (22/3/2016) di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengonfirmasi polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Magetan.

Suwadi mengatakan pelaku AP ditangkap polisi di pinggir jalan dekat Indomaret Jl. A. Yani No. 108 Kelurahan Tawanganom, Magetan, pada Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan AP ditemukan satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,05 gr, satu unit HP, dan satu bungkus rokok.

Sedangkan untuk pelaku HA ditangkap di pinggir jalan raya depan kantor BRI Kenongomulyo yang terletak di RT 005/RW 002 Desa Kenongomulyo, Nguntoronadi, Selasa, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi ganja dengan berat 3,10 gram dan satu bungkus rokok.

Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan tersangka AP akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Sedangkan untuk tersangka HA akan dikenai pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” jelas Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (23/3/2016).

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

4 jam ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

2 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

3 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

3 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.