NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok 2 Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja

NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Cokok 2 Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Magetan yaitu AP, 32, warga RT 001/RW 004, Desa Mojopurno, Ngariboyo, dan HA, 19, warga RT 034/RW 012 Desa Kedondong, Kebonsari. (polresmagetan.com)

    Narkoba Magetan diungkap Polres Magetan yang menangkap dua pengedar sabu-sabu dan ganja.

    Madiunpos.com, MAGETAN — Tim buser Satnarkoba Polres Magetan mencokok dua pengedar sabu-sabu (SS) dan ganja dalam Operasi Bersinar 2016. Dua pengedar itu yaitu AP, 32, warga RT 001/RW 004, Desa Mojopurno, Ngariboyo, dan HA, 19, warga RT 034/RW 012 Desa Kedondong, Kebonsari.

    Dua pengedar barang haram tersebut ditangkap polisi pada Selasa (22/3/2016) di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polres Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengonfirmasi polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menyalahgunakan sabu-sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolres Magetan.

    Suwadi mengatakan pelaku AP ditangkap polisi di pinggir jalan dekat Indomaret Jl. A. Yani No. 108 Kelurahan Tawanganom, Magetan, pada Selasa (22/3/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan AP ditemukan satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat sekitar 0,05 gr, satu unit HP, dan satu bungkus rokok.

    Sedangkan untuk pelaku HA ditangkap di pinggir jalan raya depan kantor BRI Kenongomulyo yang terletak di RT 005/RW 002 Desa Kenongomulyo, Nguntoronadi, Selasa, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi ganja dengan berat 3,10 gram dan satu bungkus rokok.

    Lebih lanjut, Suwadi menyampaikan tersangka AP akan dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

    “Sedangkan untuk tersangka HA akan dikenai pasal 111 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanan, memelihara, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar,” jelas Suwadi yang dikutip Madiunpos.com dari laman polresmagetan.com, Rabu (23/3/2016).



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.