Tak Dikirimi Uang Istri yang Bekerja di Taiwan, Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Kandung

Polisi menangkap pria yang secara keji menganiaya anak kandungnya hanya karena tidak dikirimi uang oleh istrinya yang bekerja sebagai TWK.

Tak Dikirimi Uang Istri yang Bekerja di Taiwan, Pria di Magetan Tega Aniaya Anak Kandung Pelaku kekerasan terhadap anak kandungnya digelandang Mapolres Magetan, Selasa (3/10/2023).(Istimewa).

    Madiunpos.com, MAGETAN -- Seorang bocah laki-laki di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri hingga mengalami gegar otak. Pelaku tega menganiaya bocah berusia 9 tahun itu karena tidak dikirimi uang istrinya yang bekerja sebagai TKW (tenaga kerja wanita).

    Bocah berinisial MDS tersebut saat ini dirawat secara intensif di RSUD dr Sayidiman, Magetan.

    “Korban mengalami gegar otak dan pendarahan di perut akibat kekerasan fisik. Sehingga korban dilarikan ke ruang ICU,” ujar Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Selasa (3/10/2023).

    Bocah berumur 9 tahun itu telah berulang kali mendapat perlakuan keji dari DS alias Pedet, ayah kandungnya sendiri. Meski dianiaya, korban tidak berani melaporkan tindakan ayahnya itu karena takut.

    Baca Juga: Tiga Warung di Hargo Dalem Gunung Lawu Ludes Terbakar

    Kapolres menambahkan pelaku menyuruh korban menelpon ibunya yang sedang bekerja sebagai TKW di Taiwan. Korban diminta pelaku untuk meminta uang sebesar Rp3 juta. Namun, ibu korban atau istri pelaku tidak bisa mengirimkan uang pada hari itu.

    “Ibu korban mengatakan tidak bisa memberi uang karena belum memasuki tanggal gajian dan berjanji diberikan besoknya. Mendengar hal itu, tersangka marah hingga melakukan penganiayaan,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka DS mengaku meminta uang demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebab, akhir-akhir ini ia jarang menerima pesanan es krim.

    “Kadang dikirim tiap bulan Rp1 juta. Jumlah itu masih kurang soalnya buat anak jajan. Jadinya saya minta lagi, sama buat melunasi utang-utang,” kata dia.

    Baca Juga: Kebakaran di Gunung Lawu Meluas, 350 Personel Diturunkan

    Diketahui, keseharian DS bekerja sebagai penjual es krim dan tidak memiliki pekerjaan lainnya.

    Tidak sampai 24 jam, setelah meminta keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi di rumah sakit, DS berhasil ditangkap Satreskrim Polres Magetan tanpa perlawanan, Senin (2/10/2023) malam.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.