Kategori: News

NARKOBA MAGETAN : Polres Magetan Cokok Bandar dan Pengedar Sabu-Sabu, Inilah Mereka...

Narkoba Magetan diedarkan dua laki-laki asal RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran dan Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecanatan Magetan.

Madiunpos.com, MAGETAN — Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/1/2016).

Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan atas peredaran sabu-sabu di Madiun mengarah ke kedua tersangka kasus narkoba berinisial WS. Mereka pun menangkap WS, 33, laki-laki warga RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran Magetan di Jl. dr. Sutomo No. 2A Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS, petugas mampu mengembangkan penyidikan dengan mengarah ke pelaku berinisial DP, 33, laki-laki warga Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan," kata Suwadi menjelaskan kasus narkoba Magetan.

Dari tangan pelaku WS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan menyita barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,18 gr, satu unit handphone merek Lenovo warna hitam, sedangkan dari pelaku DP mengamankan BB berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,80 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,83 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,79 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,43 gr, dan satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gr.

"Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan mengamankan BB dari kedua pelaku berupa sabu-sabu dengan berat total 3,81 gr. Selain itu, petugas mengamankan sebuah alat timbang elektrik warna hitam, sebuah HP merek Nokia warna biru, dan uang tunai senilai Rp500.000," papar Suwadi.

Suwadi menerangkan bandar dan pengedar narkoba Madiun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

18 jam ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

2 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

3 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.