Narkoba Magetan diedarkan dua laki-laki asal RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran dan Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecanatan Magetan.
Madiunpos.com, MAGETAN — Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/1/2016).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan atas peredaran sabu-sabu di Madiun mengarah ke kedua tersangka kasus narkoba berinisial WS. Mereka pun menangkap WS, 33, laki-laki warga RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran Magetan di Jl. dr. Sutomo No. 2A Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS, petugas mampu mengembangkan penyidikan dengan mengarah ke pelaku berinisial DP, 33, laki-laki warga Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan," kata Suwadi menjelaskan kasus narkoba Magetan.
Dari tangan pelaku WS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan menyita barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,18 gr, satu unit handphone merek Lenovo warna hitam, sedangkan dari pelaku DP mengamankan BB berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,80 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,83 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,79 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,43 gr, dan satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gr.
"Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan mengamankan BB dari kedua pelaku berupa sabu-sabu dengan berat total 3,81 gr. Selain itu, petugas mengamankan sebuah alat timbang elektrik warna hitam, sebuah HP merek Nokia warna biru, dan uang tunai senilai Rp500.000," papar Suwadi.
Suwadi menerangkan bandar dan pengedar narkoba Madiun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.