Narkoba Magetan diedarkan dua laki-laki asal RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran dan Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecanatan Magetan.
Madiunpos.com, MAGETAN — Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur (Jatim), Jumat (22/1/2016).
Kapolres Magetan AKBP Johanson Ronald Simamora melalui Kasubbaghumas Polres Magetan AKP Suwadi mengatakan penyelidikan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan atas peredaran sabu-sabu di Madiun mengarah ke kedua tersangka kasus narkoba berinisial WS. Mereka pun menangkap WS, 33, laki-laki warga RT 003/RW 001 Desa Kepuhrejo, Kecamatan Takeran Magetan di Jl. dr. Sutomo No. 2A Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku WS, petugas mampu mengembangkan penyidikan dengan mengarah ke pelaku berinisial DP, 33, laki-laki warga Jl. Manggis No. 63 RT 001/RW 011 Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan," kata Suwadi menjelaskan kasus narkoba Magetan.
Dari tangan pelaku WS, anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Magetan menyita barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,18 gr, satu unit handphone merek Lenovo warna hitam, sedangkan dari pelaku DP mengamankan BB berupa satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,80 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,82 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,83 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,79 gr, satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,43 gr, dan satu kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,14 gr.
"Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magetan mengamankan BB dari kedua pelaku berupa sabu-sabu dengan berat total 3,81 gr. Selain itu, petugas mengamankan sebuah alat timbang elektrik warna hitam, sebuah HP merek Nokia warna biru, dan uang tunai senilai Rp500.000," papar Suwadi.
Suwadi menerangkan bandar dan pengedar narkoba Madiun itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
This website uses cookies.