Kategori: News

NARKOBA NGANJUK : Curiga Pengendara Ngefly, Polisi Cokok Pengedar Pil Koplo

Narkoba Nganjuk melibatkan laki-laki yang menyimpan 804 butir koplo dan dicurigai sebagai pengedar.

Madiunpos.com, NGANJUK — M. Masyudi, 35, warga Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) harus menjalani penyidikan Satrekoba Polres Nganjuk karena terlibat kasus narkoba.

Masyud yang diketahui sebagai pengedar pil dobel L tersebut diringkus petugas bersama barang bukti (BB) berupa 804 butir pil dobel L di rumahnya, Rabu (30/9/2015) sekitar pukul 00.30.WIB. Informasi keberadaan M. Masyud berawal saat tim Opsnal Satreskoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Pace, Nganjuk.

Dikutip Madiunpos.com dari laman Tribratanews.net yang dikelola Humas Polres Nganjuk, petugas Polres Nganjuk secara tidak sengaja berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang berboncengan saat lewat jalan Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Nganjuk. Saat berpapasan, petugas melihat keanehan pada pengendara sepeda motor tersebut.

Karena curiga, petugas Polres Nganjuk lantas memberhentikan laju sepeda motor pengendara. Petuhas melihat kedua pengendara dalam kondisi fly alias teler.  Pengendara sepeda motor itu diketahui bernama Abdul Wakid, 30, warga Dusun Beji Desa Jampes, Kecamatan Pace, Nganjuk, dan Nur Hasan, 40, warga Desa Mlandangan, Kecamatan Pace, Nganjuk.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas Polres Nganjuk menemukan 48 butir pil koplo di saku celana Abdul Wakid. Aparat bahkan juga menemukan 36 butir pil dobel L dari saku celana Nur Hasan.

Kedua orang yang ketahuan membawa obat yang diduga terlarang karena tergolong sebagai narkoba tersebut kompak mengaku hanya sebagai pemakai. Menurut mereka, pil perusak otak tersebut didapatkan dari M. Mahyudi.

Memperoleh keterangan, petugas Polres Nganjuk langsung mencari keberadaan M. Wahyudi di rumah. Setelah melakukan pengintaian, petugas Polres Nganjuk benar mendapati M. Wahyudi yang lantas digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti berupa 804 pil dobel L dan sebuah handphone sebagai sarana transaksi.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono, membenarkan Polres Madiun telah mengamankan seorang pelaku pengedar pil dobel L. “Pelaku kami ringkus. Pelaku musti menjalani proses penyidikan untuk pengembangan kasus,” terang AKP Wahab terkait kasus narkoba.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 jam ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

2 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

6 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

1 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.