Kategori: News

NARKOBA PONOROGO : Janda 2 Anak Asal Kota Madiun Tepergok Jual Sabu-Sabu

Narkoba Ponorogo, seorang janda beranak dua ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang janda bernama Septi Marlina, 33, ditangkap aparat Polres Ponorogo lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Wanita yang memiliki dua anak ini merupakan warga Jl. Cendrawasih No. 11, RT 017/RW 005, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, utara pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu (7/10/2017) malam. Saat itu, pelaku diduga sedang mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumen.

Dari keterangan pelaku, kata Sudarmanto, Septi menjual sabu-sabu sudah dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Selain menjadi pengedar, Septi ini juga sebagai pemakai sabu-sabu," ujar dia, Selasa (10/10/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu HP, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, kata dia, Septi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo, 33, warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Atas keterangan itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

"Candra ini mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut," jelas dia.

Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Sudarmanto menyampaikan kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.