Kategori: News

NARKOBA PONOROGO : Janda 2 Anak Asal Kota Madiun Tepergok Jual Sabu-Sabu

Narkoba Ponorogo, seorang janda beranak dua ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang janda bernama Septi Marlina, 33, ditangkap aparat Polres Ponorogo lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Wanita yang memiliki dua anak ini merupakan warga Jl. Cendrawasih No. 11, RT 017/RW 005, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, utara pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu (7/10/2017) malam. Saat itu, pelaku diduga sedang mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumen.

Dari keterangan pelaku, kata Sudarmanto, Septi menjual sabu-sabu sudah dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Selain menjadi pengedar, Septi ini juga sebagai pemakai sabu-sabu," ujar dia, Selasa (10/10/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu HP, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, kata dia, Septi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo, 33, warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Atas keterangan itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

"Candra ini mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut," jelas dia.

Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Sudarmanto menyampaikan kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

17 jam ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 hari ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

2 hari ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

4 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

4 hari ago

This website uses cookies.