Kategori: News

NARKOBA PONOROGO : Janda 2 Anak Asal Kota Madiun Tepergok Jual Sabu-Sabu

Narkoba Ponorogo, seorang janda beranak dua ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang janda bernama Septi Marlina, 33, ditangkap aparat Polres Ponorogo lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Wanita yang memiliki dua anak ini merupakan warga Jl. Cendrawasih No. 11, RT 017/RW 005, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, utara pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu (7/10/2017) malam. Saat itu, pelaku diduga sedang mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumen.

Dari keterangan pelaku, kata Sudarmanto, Septi menjual sabu-sabu sudah dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

"Selain menjadi pengedar, Septi ini juga sebagai pemakai sabu-sabu," ujar dia, Selasa (10/10/2017).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu HP, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, kata dia, Septi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo, 33, warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Atas keterangan itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

"Candra ini mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut," jelas dia.

Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

Sudarmanto menyampaikan kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.