NARKOBA PONOROGO : Janda 2 Anak Asal Kota Madiun Tepergok Jual Sabu-Sabu

NARKOBA PONOROGO : Janda 2 Anak Asal Kota Madiun Tepergok Jual Sabu-Sabu Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

    Narkoba Ponorogo, seorang janda beranak dua ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang janda bernama Septi Marlina, 33, ditangkap aparat Polres Ponorogo lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Wanita yang memiliki dua anak ini merupakan warga Jl. Cendrawasih No. 11, RT 017/RW 005, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, mengatakan pelaku ditangkap di Jalan Raya Ponorogo-Madiun, utara pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Sabtu (7/10/2017) malam. Saat itu, pelaku diduga sedang mengantar pesanan paket sabu-sabu kepada konsumen.

    Dari keterangan pelaku, kata Sudarmanto, Septi menjual sabu-sabu sudah dalam beberapa bulan terakhir. Uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadinya.

    "Selain menjadi pengedar, Septi ini juga sebagai pemakai sabu-sabu," ujar dia, Selasa (10/10/2017).

    Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,58 gram, satu HP, satu unit sepeda motor, dan dua lembar slip kertas bukti setoran Bank BCA.

    Berdasarkan hasil pengembangan kasus, kata dia, Septi diketahui mendapatkan barang haram itu dari seorang tetangganya bernama Candra Muji Subagyo, 33, warga Jl. Cendrawasih Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Atas keterangan itu, selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pria pengangguran itu di Jalan Raya Ngebel sebelah timur pos polisi Mlilir, Desa Ngrupit, Jenangan.

    "Candra ini mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut," jelas dia.

    Dari tangan Candra, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram dan satu plastik klip berisi 0,28 gram, HP, dan sepeda motor Shogun.

    Sudarmanto menyampaikan kedua tersangka akan dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.