2 Pencuri Spesialis Gabah di Ponorogo Dibekuk Polisi
Dua pelaku pencurian spesialis gabah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Dua pelaku pencurian spesialis gabah yang meresahkan masyarakat di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pelaku tercatat sudah enam kali melakukan aksi pencurian gabah di Sukorejo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, mengatakan dua pelaku pencurian gabah di wilayah Sukorejo itu berinisial M dan HY. Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Badegan, Ponorogo.
“Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas setelah melakukan aksi pencurian gabah milik Tukimin pada Jumat [30/12/2022] pagi,” kata dia, Selasa (24/1/2023).
Catur menyampaikan aksi pencurian ini bermula saat gabah milik Tukimin sebanyak 19 karung yang ditaruh di teras rumahnya di Dukuh Jayengranan, Desa Kranggan, Kecamatan Sukorejo. Pada Jumat pagi, istri korban mengetahui bahwa gabahnya hilang delapan karung.
“Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian. Terus dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Kereta Api Kahuripan Tabrak Seorang Pria di Madiun, Jenazah Dievakuasi ke RSUD Caruban
Kapolsem Sukorejo, AKP Pitoyo, menyampaikan pelaku berhasil ditangkap pada 7 Januari 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri gabah. Dari keterangan, pelaku telah mencuri enam TKP di wilayah Kecamatan Sukorejo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas, menyampaikan sebelum melakukan aksinya, pelaku telah mensurvei terlebih dahulu lokasi yang akan disasar dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega berpelat nomor AE 2097 TW.
Kemudian pada malam hari atau saat beraksi, pelaku mengendarai mobil berpelat nomor AE 1186 VU untuk mengangkut gabah hasil curiannya itu.
“Gabah hasil curian itu dijual pelaku di daerah Purwantoro dan Jambon. Kedua pelaku merupakan pemain baru. Motifnya karena ekonomi,” jelasnya.
Baca Juga: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor, dua karung, uang tunai Rp1,2 juta, dan lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Alami Ban Selip, Mobil Honda Jazz Kecelakaan di Tol Madiun, 2 Orang Meninggal
- Jadi Masjid Tertua di Kota Madiun, Ini Sejarah Singkat Masjid Besar Kuno Taman
- KAI Sediakan 10.000 Tiket KA Lebaran Murah, Cek Kereta yang Lewat Wilayah Madiun
- Kecewa Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Blokade TPA Mrican Ponorogo
- 2 Anggota Polisi yang Ditangkap Polres Madiun Tak Hanya Edarkan Sabu, Tapi Juga Konsumsi Sabu
- Puluhan Mahasiswa Unmuh Madiun Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Rektor Mundur
- 9.400 Laptop Gratis Senilai Rp53 Miliar Mulai Dibagikan ke Siswa SD & SMP di Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.