Berawal Kirim Video Porno, Mahasiswa di Ponorogo Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencabuli dan menyetubuhi pacarnya yang usianya masih di bawah umur.

Berawal Kirim Video Porno, Mahasiswa di Ponorogo Cabuli Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Ilustrasi kasus pencabulan santri oleh guru ngaji di Lumajang. (Antara)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tersangka berinisial RA itu telah menyetubuhi dan mencabuli pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

    Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan tersangka RA berusia 21 tahun, warga Ponorogo. Sedangkan pacarnya yang merupakan korban persetubuhan berinisial ANP, 17, warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    Nikolas menyampaikan tersanga ini telah menyetubuhi korban sekali dan mecabuli korban dua kali. Anatara tersangka dan korban ini mulai menjalin hubungan pacaran pada Juni 2022. Tersangka yang merupakan mahasiswa itu mengirim video porno ke nomor WhatsApp korban. Pengiriman video porno itu dengan tujuan untuk membujuk rayu korban agar mau melakukan persetubuhan.

    “Pertami kali melakukan [menyetubuhi] korban pada 19 Juni 2022. Pelaku kemudian keterusan. Pelaku mengirim video porno terus ke korban,” kata dia, Senin (10/10/2022).

    Baca Juga: Pemkot Madiun Beri Voucer Belanja Rp300.000/Pekan bagi Ibu yang Anaknya Stunting

    Setelah beberapa kali dicabuli tersangka, korban yang masih pelajar sekolajh itu kemudian bercerita mengenai aksi tersangka kepada ibu kandungnya. Saat itu, korban jujur telah berhubungan badan dengan pelaku. Setelah itu, pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan.

    “Dari situ, ibu korban lalu malaporkan kejadian itu ke polisi. Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku,” jelas dia.

    Nikolas menyampaikan tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sekali dan mencabuli korban dua kali.

    Baca Juga: Tak Pedulikan Klakson Kereta, Seorang Wanita Meninggal Ditabrak KA Singasari di Madiun

    Dari pengakuan, pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. Atas aksi bejatnya itu, tersangka akan dijerat dengan PAsal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling lama 15 tahun pejara.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.