Kategori: News

NARKOBA TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba di Boyolangu, Ini Barang Buktinya

Narkoba Tulungagung ini terkait keberhasilan polisi membekuk dua tersangka bandar narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Polisi Tulungagung berhasil membekuk dua pria yang ditengarai sebagai bandar/pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta pil dobel L yang biasa beroperasi di sejumlah warung kopi dan kafe remang-remang di Tulungagung.

"Dua pelaku ditangkap secara terpisah, namun keduanya punya keterkaitan karena salah satu berperan sebagai pemasok barang," ujar Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, di Tulungagung, Selasa (8/3/2016).

Kali pertama, tim buru sergap membekuk Eka Hendrayana, 29, warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Pada diri Eka polisi tidak menemukan sabu-sabu maupun ganja. Namun, hasil penyisiran di sekitar kamar pelaku ditemukan sedikitnya 90 butir dobel L yang telah dikemas dan siap edar.

"Kami juga menyita uang yang tersimpan di laci dan dompet pelaku, serta barang bukti dobel L sebanyak 90-an butir," tutur dia.

Berdasarkan pengakuan Eka inilah, polisi akhirnya mendapati identitas pemasok narkoba atas nama Subagio Bin Almukair, 37, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Operasi penangkapan dilanjutkan dengan menyasar rumah Subagio di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Hasilnya, Subagio yang merupakan anak pasangan purnawirawan TNI dan pensiunan guru SD itu bisa ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Pelaku dalam kondisi teler dan sakau saat ditangkap, hingga sekarang dilakukannya gelar kasus tadi. Tersangka masih belum fokus dan asal bicara saat diinterogasi petugas," ujar Siswanto.

Di rumah Subagio, kata Siswanto, petugas menemukan lebih dari 22.000 butir pil dobel L kemasan besar siap edar, satu paket sabu-sabu, serta ganja kering.

Menurut pengakuan Subagio, barang haram itu dia dapat dari seorang eks-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Madiun yang telah meninggal, sekitar beberapa pekan lalu.

"Barang itu saya dapat sebelum bandar pemasok saya meninggal. Saat itu, barang dikirim melalui kurir dengan teknik ranjau untuk menghindari deteksi petugas serta untuk memutus jaringan," tutur Subagio saat diinterogasi.

Atas perbuatannya, tersangka Eka dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun sementara Subagio dijerat dengan pasal berlapis 114 (1) Subsidentar pasal 113 (1) dan 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.