Kategori: News

NARKOBA TULUNGAGUNG : Polisi Bekuk 2 Bandar Narkoba di Boyolangu, Ini Barang Buktinya

Narkoba Tulungagung ini terkait keberhasilan polisi membekuk dua tersangka bandar narkoba.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG - Polisi Tulungagung berhasil membekuk dua pria yang ditengarai sebagai bandar/pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, serta pil dobel L yang biasa beroperasi di sejumlah warung kopi dan kafe remang-remang di Tulungagung.

"Dua pelaku ditangkap secara terpisah, namun keduanya punya keterkaitan karena salah satu berperan sebagai pemasok barang," ujar Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto, di Tulungagung, Selasa (8/3/2016).

Kali pertama, tim buru sergap membekuk Eka Hendrayana, 29, warga Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Selasa dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB di rumahnya.

Pada diri Eka polisi tidak menemukan sabu-sabu maupun ganja. Namun, hasil penyisiran di sekitar kamar pelaku ditemukan sedikitnya 90 butir dobel L yang telah dikemas dan siap edar.

"Kami juga menyita uang yang tersimpan di laci dan dompet pelaku, serta barang bukti dobel L sebanyak 90-an butir," tutur dia.

Berdasarkan pengakuan Eka inilah, polisi akhirnya mendapati identitas pemasok narkoba atas nama Subagio Bin Almukair, 37, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Operasi penangkapan dilanjutkan dengan menyasar rumah Subagio di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Hasilnya, Subagio yang merupakan anak pasangan purnawirawan TNI dan pensiunan guru SD itu bisa ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Pelaku dalam kondisi teler dan sakau saat ditangkap, hingga sekarang dilakukannya gelar kasus tadi. Tersangka masih belum fokus dan asal bicara saat diinterogasi petugas," ujar Siswanto.

Di rumah Subagio, kata Siswanto, petugas menemukan lebih dari 22.000 butir pil dobel L kemasan besar siap edar, satu paket sabu-sabu, serta ganja kering.

Menurut pengakuan Subagio, barang haram itu dia dapat dari seorang eks-narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Madiun yang telah meninggal, sekitar beberapa pekan lalu.

"Barang itu saya dapat sebelum bandar pemasok saya meninggal. Saat itu, barang dikirim melalui kurir dengan teknik ranjau untuk menghindari deteksi petugas serta untuk memutus jaringan," tutur Subagio saat diinterogasi.

Atas perbuatannya, tersangka Eka dijerat pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman maksimal 15 tahun sementara Subagio dijerat dengan pasal berlapis 114 (1) Subsidentar pasal 113 (1) dan 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 jam ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

6 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.