Kategori: News

NENEK DIDAKWA MENCURI : Inilah Kondisi Nenek 63 Tahun Saat Duduk di Kursi Persakitan

Nenek didakwa mencuri kayu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jatim. Inilah kondisinya.

 

Madiunpos.com, SITUBONDO – Asyani alias Bu Muaris, nenek 63 tahun yang didakwa mencuri kayu jati oleh Perhutani, kembali histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (12/3/2015).

Asyani menangis dan menjerit, saat melihat salah satu Mantri Perhutani berada di ruang sidang.

Konon, si mantri itulah yang melaporkan kasus pencurian kayu Asyani ke Mapolsek Jatibanteng.

 

"Been se tege ka engkok, engkok tak tao alako ngecok (Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri)," jerit Asyani saat duduk di kursi pesakitan PN Situbondo.

 

Nenek Asyani histeris, saat tanggapan terhadap nota pembelaan kuasa hukumnya baru saja selesai dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Hariyani. Nenek asal Desa/Kecamatan Jatibanteng itu baru berangsur tenang, setelah kuasa hukumnya dan JPU berusaha menenangkan. Salah satu kuasa hukumnya, H Supriyono, juga meminta agar si manteri perhutani keluar dari ruang sidang.

 

"Dia histeris karena melihat Pak Sawin, manteri perhutani yang jadi pelapor," tandas Supriyono.

 

Sementara itu, dalam tanggapannya JPU menolak semua meteri eksepsi kuasa hukum terdakwa. JPU menyebut nenek itu berusia 45 tahun. Menurut JPU Ida, usia terdakwa itu didukung oleh bukti otentik berupa E-KTP terdakwa, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Situbondo, pada 1 Desember 2012 silam. Saat menerima pelimpahan berkas, JPU juga telah melakukan kroscek terhadap terdakwa. Saat itu terdakwa juga membenarkan.

 

"Sehingga, apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, bahwa usia terdakwa 63 tahun adalah tidak benar dan tidak didukung oleh akta otentik," tandas Ida

Terkait tidak adanya pengacara yang mendampingi terdakwa selama proses penyidikan, menurut Ida, hal itu berdasarkan permintaan terdakwa sendiri. Selebihnya, Ida menolak menanggapi pembelaan kuasa hukum terdakwa yang lain, karena dianggap sudah masuk pada materi pokok dakwaan.

 

Kuasa hukum terdakwa juga diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi pembelaan JPU. Menurut Supriyono, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasarkan legalitas formil saja. Tetapi juga harus dibandingkan dengan kondisi riil terdakwa. Sebab, kesalahan identitas terdakwa itu akan mengaburkan dakwaan. Padahal, kejelasan identitas terdakwa itu sebagai syarat formil yang harus dipenuhi dalam materi dakwaan.

 

"Makanya, saya tetap melihat syarat formil dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja,sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais usianya sudah 45 tahun. Masak iya, anak sama ibu usianya sama," tandas Supriyono.

 

Usai mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana, kembali menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, pada Senin pekan depan.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

14 jam ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.