Aparat Polres Madiun Kota menggerebek rumah produksi miras jenis arak jowo di di Jl. Sidotopo, Dukuh Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jumat (27/5/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Rumah produksi minuman keras jenis arak jowo yang ada di Jl. Sidotopo, Dukuh Sidorejo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, digerebek aparat kepolisian. Polisi menyita ratusan liter arak jowo dan alat produksi minuman keras tersebut.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, mengatakan penggerebekan rumah produksi arak jowo itu dilakukan pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tim sedang melakukan patroli di lingkungan Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan.
“Polisi mencurigai salah satu rumah di desa tersebut karena terdapat banyak drum tetes tebu. Saat digerebek, polisi menemukan para karyawan sedang memproduksi minuman beralkohol jenis arak jowo,” kata dia, Jumat (27/5/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata rumah produksi miras tersebut tidka memiliki izin operasional dari pemerintah. Pemilik rumah produksi miras itu berinisial S, 38, warga Kabupaten Lamongan.
Baca Juga: Mobil Tabrak Pembatas Hingga Keluar dari Jalan Tol Madiun, Begini Kronologinya
Saat penggerebakan dilakukan ada empat karyawan yang sedang bekerja, yakni SN, 39, warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun; DRA, 18, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun; NC, 33, warga Kabupaten Sukoharjo; dan SEC, 23, warga Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Di rumah tersebut, arak jowo diproduksi dengan berbagai alat penyulingan. Dalam sekali proses penyulingan, rumah produksi miras ini bisa menghasilkan 480 liter per hari. Setiap jerikan dijual berisi 30 liter dijual dengan harga Rp350.000 hingga Rp370.000.
“Pelaku ini memperoleh keuntungan dari produksi miras ini rata-rata Rp20 juta per bulan,” jelasnya.
Baca Juga: Tipu Ratusan Orang dengan Modus Minyak Goreng Murah, Emak-Emak di Ponorogo Ditangkap Polisi
Saat menggerebek rumah tersebut, polisi menyita sejumalh barang bukti seperti 4 drum berisi tetes tebu sebanyak 800 liter, satu unit mesin dap penyedot bahan tetes yang akan disuling, 6 alat set masak, 4 corong penyaring, 20 jeriken berukuran 30 liter kosong, satu mesin dap untuk membuang limbah, dan mobil.
“Di gudang penyimpanan di rumah kontrakan Jalan Raya Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, kami menyita 19 buah jeriken berisi arak jawa. Masing-masing jeriken berisi 30 liter,” kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.