Kategori: News

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Tunggakan Pajak Kendaraan di Madiun Capai Rp4,1 Miliar

Pajak kendaraan bermotor di Madiun menyisakan tunggakan senilai miliaran rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN - Sebanyak 35.388 unit kendaraan bermotor di wilayah Madiun Jawa Timur belum dibayarkan pajaknya sehingga merugikan negara miliran rupiah.

Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Madiun Puguh Prakoso Jati, Senin (23/5/2016), mengatakan kerugian negara akibat tunggakan pajak itu mencapai Rp4,1 miliar.

"Itu merupakan jumlah akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga April 2016," ujar Puguh Prakoso Jati, kepada wartawan.

Menurut dia, dari 35.388 unit kendaraan yang menunggak pajak tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan roda empatnya hanya sekitar 10 persen.

Rata-rata tiap tahun ada sekitar 3.000 hingga 8.000 unit kendaraan bermotor menunggak pajak. Paling banyak terjadi di tahun 2015 yang mencapai 8.753 unit kendaraan bermotor.

Puguh menjelaskan lebih rinci, 90 persen dari kendaraan roda dua yang menunggak pajak, merupakan motor keluaran tahun 1980 ke bawah. Namun, banyak juga kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas menunggak pajak.

Alasan menunggak pajak tersebut juga bervariasi. Di antaranya, kendaraan dibawa keluar daerah, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) digadaikan, alih fungsi, hingga hanya dipakai di kebun atau sawah.

"Untuk menagihnya, kami menggunakan cara-cara persuasif. Namun, jika sudah kelewat batas, bisa dilakukan penyitaan kendaraan," kata dia.

Adapun, cara-cara persuasif yang digunakan untuk menagih di antaranya dengan mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sejak satu bulan dari jatuh tempo. Jika tidak direspons, mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) bulan berikutnya.

Jika tidak ada tanggapan, sepekan berikutnya dikirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Jika tetap tidak mau membayar petugas terkait berhak menyita kendaraan.

Upaya lain untuk menagih pajak tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Di mana, kendaraan yang lima kali berturut-turut tidak membayar pajak tahunan legalitas administrasinya akan dihapus.

Sejauh ini sudah ada 2.000 unit yang diajukan untuk dihapus, namun belum ada jawaban dari Gubernur Jatim. Potensi pajaknya mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat sekitar 49 petugas tagih di wilayah kerjanya, yakni 23 pegawai negeri sipil (PNS) dan 26 pegawai tidak tetap (PTT).

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

3 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.