Kategori: News

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Tunggakan Pajak Kendaraan di Madiun Capai Rp4,1 Miliar

Pajak kendaraan bermotor di Madiun menyisakan tunggakan senilai miliaran rupiah.

Madiunpos.com, MADIUN - Sebanyak 35.388 unit kendaraan bermotor di wilayah Madiun Jawa Timur belum dibayarkan pajaknya sehingga merugikan negara miliran rupiah.

Kepala UPT Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Timur di Madiun Puguh Prakoso Jati, Senin (23/5/2016), mengatakan kerugian negara akibat tunggakan pajak itu mencapai Rp4,1 miliar.

"Itu merupakan jumlah akumulasi tunggakan pajak dari tahun 2011 hingga April 2016," ujar Puguh Prakoso Jati, kepada wartawan.

Menurut dia, dari 35.388 unit kendaraan yang menunggak pajak tersebut didominasi oleh pemilik kendaraan roda dua. Sedangkan roda empatnya hanya sekitar 10 persen.

Rata-rata tiap tahun ada sekitar 3.000 hingga 8.000 unit kendaraan bermotor menunggak pajak. Paling banyak terjadi di tahun 2015 yang mencapai 8.753 unit kendaraan bermotor.

Puguh menjelaskan lebih rinci, 90 persen dari kendaraan roda dua yang menunggak pajak, merupakan motor keluaran tahun 1980 ke bawah. Namun, banyak juga kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas menunggak pajak.

Alasan menunggak pajak tersebut juga bervariasi. Di antaranya, kendaraan dibawa keluar daerah, bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) digadaikan, alih fungsi, hingga hanya dipakai di kebun atau sawah.

"Untuk menagihnya, kami menggunakan cara-cara persuasif. Namun, jika sudah kelewat batas, bisa dilakukan penyitaan kendaraan," kata dia.

Adapun, cara-cara persuasif yang digunakan untuk menagih di antaranya dengan mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) sejak satu bulan dari jatuh tempo. Jika tidak direspons, mengirimkan surat tagihan pajak daerah (STPD) bulan berikutnya.

Jika tidak ada tanggapan, sepekan berikutnya dikirimkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 2. Jika tetap tidak mau membayar petugas terkait berhak menyita kendaraan.

Upaya lain untuk menagih pajak tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan pajak kendaraan bermotor. Di mana, kendaraan yang lima kali berturut-turut tidak membayar pajak tahunan legalitas administrasinya akan dihapus.

Sejauh ini sudah ada 2.000 unit yang diajukan untuk dihapus, namun belum ada jawaban dari Gubernur Jatim. Potensi pajaknya mencapai sekitar Rp3 miliar lebih.

Lebih lanjut, dia menjelaskan terdapat sekitar 49 petugas tagih di wilayah kerjanya, yakni 23 pegawai negeri sipil (PNS) dan 26 pegawai tidak tetap (PTT).

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.