Warga Ngawi sepakat tak pakai jebakan tikus. (Detikcom-Sugeng Harianto)
Madiunpos.com, NGAWI - Petani di Ngawi, Jawa Timur, sepakat meninggalkan kebiasaan membasmi tikus dengan jebakan listrik. Bahkan sanksi tegas berupa penjara siap dijalani, jika masih ada petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan jaringan listrik.
Hal itu terungkap dalam Focus Grup Discussion (FGD) yang digelar Polres Ngawi, Sabtu (26/12/2020). Ada 100 petani yang tergabung anggota Gapoktan mengikuti sosialisasi oleh kepolisian dan instansi terkait.
Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, membenarkan hal tersebut. Menurutnya ada kesepakatan antara petani satu dengan yang lain.
Hilang saat Snorkeling di Perairan Pulau Tabuhan, Wisatawan Asal Sidoarjo Belum Ditemukan
"Para peserta FGD memahami betapa bahayanya aliran listrik untuk alat basmi tikus di persawahan. Seiring sudah banyak petani yang menjadi korban dan meninggal dunia. Jika nekat siap diproses hukum," ujar Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/12/2020).
Untuk pembasmian hama tikus, kata Winaya, para petani melalui Gapoktan telah diberikan sosialisasi cara ramah lingkungan yang akan digalakkan dalam membasmi tikus.
"Peran Gapoktan mencegah penggunaan aliran listrik untuk basmi tikus dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Ada 100 perwakilan petani yang ikut untuk meneruskan ke petani lain," katanya.
Sebabkan Kerumunan, Kesenian Jaranan di Surabaya Dibubarkan
Winaya menjelaskan dalam pembasmian hama tikus oleh petani akan dilakukan dengan cara ramah lingkungan. Setiap kelompok tani akan memelihara burung hantu dan membuat pagupon atau rumah burung hantu (rubuha).
"Jadi setiap kelompok petani nantinya akan mengkoordinir petani untuk membuat pagupon atau rumah burung hantu," paparnya.
"Gropyokan juga akan dilakukan oleh bhabinkamtibmas bersama babinsa dan kelompok tani di setiap desa," imbuhnya.
Waduh! Kasus Aktif Covid-19 di Jatim Naik 100 Persen
Ia menambahkan para ketua dan anggota kelompok tani telah mengerti dan memahami, serta akan menyebarluaskan edukasi yang telah disampaikan. Pemasangan spanduk larangan pembasmian tikus dengan aliran listrik juga dilakukan di setiap sudut jalan persawahan.
"Pertanian ramah lingkungan dan dampak hukum bagi petani yang menggunakan listrik sebagai perangkap tikus di sawah, sudah kita sosialisasikan diharapkan paham semua. Spanduk juga sudah banyak kita pasang di sudut jalan sawah," pungkasnya.
Data yang dihimpun detikcom, selama 14 hari ada 5 korban meninggal akibat jebakan tikus listrik. Lima korban tersebut terhitung mulai 8 hingga 22 Desember 2020.
Jengkel, Ibu Tega Bunuh Anak Pakai Barbel
Korban pertama 8 Desember 2020, Katno, 45, warga Desa Ngale, Kecamatan Paron. Selang dua hari ada korban meninggal lagi yakni Hadi Sutrisno, 70, warga Dusun Depok, Desa Mangunharjo, Kecamatan Ngawi.
Korban ketiga pada Desember ini yakni Suparji, 55, warga Desa Campurasri, Kecamatan Karangjati. Ia ditemukan meninggal tergeletak di sawahnya sendiri, Rabu (16/12). Korban keempat yakni Ruslan, 60, warga Dusun Jati dua, Desa Gandri, Kecamatan Pangkur, yang meninggal pada 19 Desember 2020. Korban terakhir atau kelima yakni Febri Kurnia Sandi, warga Dusun Gulungan, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More
Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More
Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
This website uses cookies.