Kategori: News

Pasutri di Ponorogo Bobol Konter dan Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sepasang suami istri mencuri 50 tabung gas 3 kg dan uang Rp1 juta di konter 212 Cellular depan BRI Siman, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pasutri itu mengaku melakukan aksi pencurian itu sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Pasangan suami istri ini adalah Bayu Dwi Kuncoro Aji, 20, dan Sulastri, 44. Mereka merupakan warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, mengatakan pasutri ini melakukan pencurian dua kali di tempat yang sama, konter 212 Cellular milik Imam Muhtar yang ada di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Dia menceritakan korban pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB membuka konternya dan mendapati gembok pintu konternya sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang.

"Selain itu, uang Rp1 juta yang ada di laci juga hilang. Termasuk beberapa voucer data Telkomsel. Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta," jelas dia, Sabtu (18/9/2021).

Beberapa hari setelah kejadian itu, tepatnya Kamis (16/9/2021) konter korban kebobolan lagi. Hal itu diketahui saat korban pada pukul 14.30 WIB hendak membuka konter dan mendapati gembok pintu rusak. Dari kejadian kedua ini, korban kehilangan satu HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

"Total dari kedua kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta," jelasnya.

Mendapatkan laporan itu, kata Yoyok, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap beserta barang hasil curiannya.

Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku masuk ke konter dengan cara merusak kunci gembok pada kejadian pertama dengan ditarik dengan tangan. Hal ini karena gemboknya kecil, sehingga mudah untuk dirusak. Sedangkan pada kejadian kedua, pelaku merusak gerendel gembok dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah HP, 51 tabung gas elpiji 3 kg, mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 13 September 2021, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 16 September 2021.

"Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Polres Ponorogo," kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

5 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

17 jam ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

1 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.