Kategori: News

Pasutri di Ponorogo Bobol Konter dan Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sepasang suami istri mencuri 50 tabung gas 3 kg dan uang Rp1 juta di konter 212 Cellular depan BRI Siman, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pasutri itu mengaku melakukan aksi pencurian itu sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Pasangan suami istri ini adalah Bayu Dwi Kuncoro Aji, 20, dan Sulastri, 44. Mereka merupakan warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, mengatakan pasutri ini melakukan pencurian dua kali di tempat yang sama, konter 212 Cellular milik Imam Muhtar yang ada di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Dia menceritakan korban pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB membuka konternya dan mendapati gembok pintu konternya sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang.

"Selain itu, uang Rp1 juta yang ada di laci juga hilang. Termasuk beberapa voucer data Telkomsel. Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta," jelas dia, Sabtu (18/9/2021).

Beberapa hari setelah kejadian itu, tepatnya Kamis (16/9/2021) konter korban kebobolan lagi. Hal itu diketahui saat korban pada pukul 14.30 WIB hendak membuka konter dan mendapati gembok pintu rusak. Dari kejadian kedua ini, korban kehilangan satu HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

"Total dari kedua kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta," jelasnya.

Mendapatkan laporan itu, kata Yoyok, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap beserta barang hasil curiannya.

Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku masuk ke konter dengan cara merusak kunci gembok pada kejadian pertama dengan ditarik dengan tangan. Hal ini karena gemboknya kecil, sehingga mudah untuk dirusak. Sedangkan pada kejadian kedua, pelaku merusak gerendel gembok dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah HP, 51 tabung gas elpiji 3 kg, mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 13 September 2021, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 16 September 2021.

"Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Polres Ponorogo," kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.