Kategori: News

Pasutri di Ponorogo Bobol Konter dan Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji

Madiunpos.com, PONOROGO -- Sepasang suami istri mencuri 50 tabung gas 3 kg dan uang Rp1 juta di konter 212 Cellular depan BRI Siman, Desa Brahu, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pasutri itu mengaku melakukan aksi pencurian itu sebanyak dua kali di tempat yang sama.

Pasangan suami istri ini adalah Bayu Dwi Kuncoro Aji, 20, dan Sulastri, 44. Mereka merupakan warga Kecamatan Kauman, Ponorogo.

Kapolsek Siman, Iptu Yoyok Wijanarko, mengatakan pasutri ini melakukan pencurian dua kali di tempat yang sama, konter 212 Cellular milik Imam Muhtar yang ada di Desa Brahu, Kecamatan Siman.

Dia menceritakan korban pada Senin (13/9/2021) sekitar pukul 14.30 WIB membuka konternya dan mendapati gembok pintu konternya sudah dalam keadaan tidak ada. Setelah pintu dibuka dan dicek ke dalam toko ternyata 50 tabung gas elpiji 3 kg hilang.

"Selain itu, uang Rp1 juta yang ada di laci juga hilang. Termasuk beberapa voucer data Telkomsel. Pada kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta," jelas dia, Sabtu (18/9/2021).

Beberapa hari setelah kejadian itu, tepatnya Kamis (16/9/2021) konter korban kebobolan lagi. Hal itu diketahui saat korban pada pukul 14.30 WIB hendak membuka konter dan mendapati gembok pintu rusak. Dari kejadian kedua ini, korban kehilangan satu HP dan satu tabung gas elpiji 3 kg.

"Total dari kedua kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta," jelasnya.

Mendapatkan laporan itu, kata Yoyok, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah kepada kedua pelaku. Selanjutnya pelaku yang merupakan pasangan suami istri itu ditangkap beserta barang hasil curiannya.

Berdasarkan penyidikan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Pelaku masuk ke konter dengan cara merusak kunci gembok pada kejadian pertama dengan ditarik dengan tangan. Hal ini karena gemboknya kecil, sehingga mudah untuk dirusak. Sedangkan pada kejadian kedua, pelaku merusak gerendel gembok dengan cara memotong satu sisi gerendel gembok dengan menggunakan gunting.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku adalah HP, 51 tabung gas elpiji 3 kg, mobil Toyota Innova yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 13 September 2021, mobil Daihatsu Ayla yang digunakan untuk mencuri pada tanggal 16 September 2021.

"Kedua pelaku akan dikenai Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Polres Ponorogo," kata dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.