Kategori: News

Pelajar di Sidoarjo Dicekik Pakai Sarung sampai Meninggal

Madiunpos.com, SIDOARJO- Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR, 15, akhirnya terungkap. Dua pelaku yakni MH, 26, dan MBK, 21, warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, ditangkap.

Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililitkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan meninggal, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan keji itu dilakukan oleh kedua tersangka demi menguasai handphone korban.

Hancurkan Rumah Mantan Suami, Perempuan di Mojokerto Ini Mengaku Puas

"Tersangka yang ditangkap berinisial MH, 26, dan MBK, 21, keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari suara.com, Senin (15/3/2021).

Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apa pun kepada orang lain," katanya menegaskan.

Orang Tuai Lalai, Bocah di Malang Tenggelam di Kolam Renang Dewasa

 

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax berpelat nomor L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih W 3185 WV.

Kemudian satu buah sarung warna cokelat kombinasi hitam, 1 jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 celana pendek warna merah, 1 baju warna merah, dan 1 celana dalam warna krem.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menegaskan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.

Guru SMA/SMK Di Madiun Siap-Siap Jalani Vaksinasi Covid-19

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.