Kategori: News

Pelajar di Sidoarjo Dicekik Pakai Sarung sampai Meninggal

Madiunpos.com, SIDOARJO- Kasus pembunuhan seorang pelajar asal Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial ARR, 15, akhirnya terungkap. Dua pelaku yakni MH, 26, dan MBK, 21, warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu, ditangkap.

Kedua pelaku membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan sarung yang dililitkan ke leher korban. Begitu korban lemas dan meninggal, jasadnya dibuang ke parit sawah di Dusun Karangploso, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, mengatakan tujuan tindakan keji itu dilakukan oleh kedua tersangka demi menguasai handphone korban.

Hancurkan Rumah Mantan Suami, Perempuan di Mojokerto Ini Mengaku Puas

"Tersangka yang ditangkap berinisial MH, 26, dan MBK, 21, keduanya warga Desa Lambangan, Kecamatan Wonoayu," kata Sumardji, dikutip dari suara.com, Senin (15/3/2021).

Keluarga korban mengatakan kalau para tersangka masih tetangganya. Keluarga juga menuntut agar tersangka dijerat dengan hukuman seberat-beratnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dan menekankan agar tersangka tidak mengulangi perbuatan seperti ini dengan alasan apa pun kepada orang lain," katanya menegaskan.

Orang Tuai Lalai, Bocah di Malang Tenggelam di Kolam Renang Dewasa

 

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang disita yaitu satu unit Daihatsu Granmax berpelat nomor L 9791 W warna hitam, satu unit handpone merek OPPO A-31 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru kombinasi putih W 3185 WV.

Kemudian satu buah sarung warna cokelat kombinasi hitam, 1 jaket warna ungu kombinasi hijau, 1 celana pendek warna merah, 1 baju warna merah, dan 1 celana dalam warna krem.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, menegaskan tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak atau pembunuhan yang direncanakan.

Guru SMA/SMK Di Madiun Siap-Siap Jalani Vaksinasi Covid-19

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP Subs Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup bahkan hukuman mati," kata mantan Wakapolres Jombang itu.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

20 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.