Kategori: News

Pembayaran Denda Tilang Kini di Kejari Ponorogo, Puluhan Warga Kecele

Puluhan orang kecele saat hendak membayar denda tilang.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Puluhan orang kecele saat hendak membayar denda bukti pelanggaran (tilang) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pasalnya, saat ini pembayaran denda tilang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.

Pantauan Madiunpos.com di Kejari Ponorogo, Jl. M.T. Haryono Ponorogo, Rabu (11/1/2017) pagi, puluhan orang memadati kantor tersebut. Mereka ada yang berdiri dan duduk sambil menunggu sidang tilang di kejaksaan.

Salah seorang warga, Bayu Abdul, 17, mengatakan dirinya kecele saat hendak membayar denda tilang kendaraan bermotor. Awalnya Bayu datang ke PN di Jl. Ir. Juanda Ponorogo untuk membayar denda tilang, namun saat berada di pengadilan baru diberitahu bahwa pembayaran denda tilang saat ini dilakukan di Kejari Ponorogo.

"Tadi banyak orang yang datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. Tapi kami kecele karena ternyata bayar denda tilang di Kejari. Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju Kejari," jelas dia kepada Madiunpos.com.

Siswa kelas XI SMK PGRI 2 Ponorogo itu menuturkan baru mengetahui perpindahan tempat pembayaran denda tilang ini. Dia mengaku sudah empat kali membayar denda tilang dan semuanya dilakukan di PN.

Pada denda tilang kali ini, dia terkena denda Rp100.000 akibat kesalahannya tidak membawa SIM saat berkendara. "Tadi dapat informasi dari PN kalau dendanya Rp100.000. Ini saya langsung mau membayarnya," kata dia.

Menurut dia, pembayaran denda tilang di PN maupun di Kejari sama-sama prosesnya panjang. Dia berharap proses pembayaran denda tilang bisa lebih simpel dan cepat.

Warga lainnya, Ahmad Syukur, mengaku juga kecele saat hendak membayar denda tilang. Biasanya dia membayar denda tilang di PN bukan di Kejari.

"Iya ini baru tahu ternyata pembayarannya di Kejari. Tadi sempat ke PN tapi dikasih tahu petugas pembayaran dan pengambilan barang sitaan di Kejari," ujar dia.

Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan mulai hari Rabu (11/1/2017) pembayaran denda tilang dan pengambilan barang sitaan tilangan berpindah di Kejari Ponorogo. Hal ini berdasarkan kesepakatan antarlembaga.

Suwandi menuturkan untuk proses sidang tilang tetap berada di PN. Namun, untuk pembayaran denda berada di Kejari. "Pelanggar lalu lintas yang ke Kejari hanya untuk membayar denda dan mengambil surat-surat yang disita. Sedangkan untuk besaran denda yang menentukan majelis sidang di pengadilan," terang dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

2 hari ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

3 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.