Puluhan orang kecele saat hendak membayar denda tilang.
Madiunpos.com, PONOROGO -- Puluhan orang kecele saat hendak membayar denda bukti pelanggaran (tilang) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Pasalnya, saat ini pembayaran denda tilang dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo.
Pantauan Madiunpos.com di Kejari Ponorogo, Jl. M.T. Haryono Ponorogo, Rabu (11/1/2017) pagi, puluhan orang memadati kantor tersebut. Mereka ada yang berdiri dan duduk sambil menunggu sidang tilang di kejaksaan.
Salah seorang warga, Bayu Abdul, 17, mengatakan dirinya kecele saat hendak membayar denda tilang kendaraan bermotor. Awalnya Bayu datang ke PN di Jl. Ir. Juanda Ponorogo untuk membayar denda tilang, namun saat berada di pengadilan baru diberitahu bahwa pembayaran denda tilang saat ini dilakukan di Kejari Ponorogo.
"Tadi banyak orang yang datang ke pengadilan untuk membayar denda tilang. Tapi kami kecele karena ternyata bayar denda tilang di Kejari. Mendapatkan informasi itu, kami langsung menuju Kejari," jelas dia kepada Madiunpos.com.
Siswa kelas XI SMK PGRI 2 Ponorogo itu menuturkan baru mengetahui perpindahan tempat pembayaran denda tilang ini. Dia mengaku sudah empat kali membayar denda tilang dan semuanya dilakukan di PN.
Pada denda tilang kali ini, dia terkena denda Rp100.000 akibat kesalahannya tidak membawa SIM saat berkendara. "Tadi dapat informasi dari PN kalau dendanya Rp100.000. Ini saya langsung mau membayarnya," kata dia.
Menurut dia, pembayaran denda tilang di PN maupun di Kejari sama-sama prosesnya panjang. Dia berharap proses pembayaran denda tilang bisa lebih simpel dan cepat.
Warga lainnya, Ahmad Syukur, mengaku juga kecele saat hendak membayar denda tilang. Biasanya dia membayar denda tilang di PN bukan di Kejari.
"Iya ini baru tahu ternyata pembayarannya di Kejari. Tadi sempat ke PN tapi dikasih tahu petugas pembayaran dan pengambilan barang sitaan di Kejari," ujar dia.
Kepala Kejari Ponorogo, Suwandi, mengatakan mulai hari Rabu (11/1/2017) pembayaran denda tilang dan pengambilan barang sitaan tilangan berpindah di Kejari Ponorogo. Hal ini berdasarkan kesepakatan antarlembaga.
Suwandi menuturkan untuk proses sidang tilang tetap berada di PN. Namun, untuk pembayaran denda berada di Kejari. "Pelanggar lalu lintas yang ke Kejari hanya untuk membayar denda dan mengambil surat-surat yang disita. Sedangkan untuk besaran denda yang menentukan majelis sidang di pengadilan," terang dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
This website uses cookies.