Kategori: News

PEMBUNUHAN MADIUN : JPU Tolak Pembelaan, Guru SMPN Tetap Dituntut Bui 10 Tahun

Pembunuhan Madiun yang melibatkan salah seorang guru SMP Negeri di Madiun masih terus dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madiun menolak seluruh pembelaan dari terdakwa.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang lanjutan dengan acara pembacaan tanggapan pembelaan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut dengan terdakwa Setio Winarni, 54, guru SMP negeri di Kota Madiun, Kamis (4/2/2016).

Persidangan tersebut dihadiri terdakwa, penasihat hukum terdakwa Ody Obaja, JPU yang terdiri atas Rahmad Isnaini dan Fuad Zamroni. Sedangkan majelis hakim dipimpin Arif Wicaksono, dengan anggota Suryodiono dan Mahendrasmara Purnama Jati.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. Menurut JPU, tindakan terdakwa yang melakukan aksi kekersan terhadap suaminya yang berujung kematian telah memenuhi dakwaan primer dan subsider.

Ambivalen
Anggota JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rahmad Isnaini, mengatakan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan tuntutan JPU mengenai kasus KDRT ini tidak terbukti. Unsur kekerasan juga dinyatakan tidak terbukti. Tetapi, dalam permohonannya justru penasihat hukum meminta terdakwa untuk dibebaskan dari dakwaan primer. Dan dia meminta terdakwa hanya dihukum menggunakan dakwaan subsider.

Dakwaan primer tim jaksa terhadap terdakwa Setio Winarni mengenai tindakan KDRT terdakwa yang berujung pada kematian korban. Sedangkan untuk dakwaan subsider mengenai tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban sakit.

“Ini kan aneh, penasihat hukum menyangkal perbuatan terdakwa dengan menyebutkan perbuatan tersebut tidak terbukti. Tetapi, justru penasihat hukum meminta terdakwa dijatuhi dakwaan subside saja. Kalau memang penasihat hukum yakin perbuatan tidak salah, tentu yang diminta pembebasan hukuman,” jelas Rahmad seusai persidangan.

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan perbuatan terdakwa tergolong kekerasan dalam rumah tangga, dan ini dikuatkan dengan menghubungkan seluruh alat bukti yang diajukan ke persidangan dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli.

Bukan Dibenturkan
Menurut dia, keterangan saksi saat dihadirkan di persidangan tidak bertentangan dengan keterangan yang diberikan saat di kepolisian. Selain itu, unsur melakukan tindakan KDRT juga dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakuakn tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kami tetap menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” jelas dia.

Penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja, masih tetap bersikukuh perbuatan terdakwa tidak terbukti untuk dakwaan primer. Namun, dia menyatakan perbuatan terdakwa hanya bisa dijerat dengan dakwaan subsider.

“Korban itu tidak dibenturkan terdakwa, tetapi korban terbentur dan itu bisa dilihat. Kami di sini meminta putusan yang adil,” kata Edy.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.