Kategori: News

PEMBUNUHAN MADIUN : JPU Tolak Pembelaan, Guru SMPN Tetap Dituntut Bui 10 Tahun

Pembunuhan Madiun yang melibatkan salah seorang guru SMP Negeri di Madiun masih terus dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madiun menolak seluruh pembelaan dari terdakwa.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang lanjutan dengan acara pembacaan tanggapan pembelaan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut dengan terdakwa Setio Winarni, 54, guru SMP negeri di Kota Madiun, Kamis (4/2/2016).

Persidangan tersebut dihadiri terdakwa, penasihat hukum terdakwa Ody Obaja, JPU yang terdiri atas Rahmad Isnaini dan Fuad Zamroni. Sedangkan majelis hakim dipimpin Arif Wicaksono, dengan anggota Suryodiono dan Mahendrasmara Purnama Jati.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukum terdakwa dalam sidang sebelumnya. Menurut JPU, tindakan terdakwa yang melakukan aksi kekersan terhadap suaminya yang berujung kematian telah memenuhi dakwaan primer dan subsider.

Ambivalen
Anggota JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Rahmad Isnaini, mengatakan penasihat hukum terdakwa dalam pembelaannya menyatakan tuntutan JPU mengenai kasus KDRT ini tidak terbukti. Unsur kekerasan juga dinyatakan tidak terbukti. Tetapi, dalam permohonannya justru penasihat hukum meminta terdakwa untuk dibebaskan dari dakwaan primer. Dan dia meminta terdakwa hanya dihukum menggunakan dakwaan subsider.

Dakwaan primer tim jaksa terhadap terdakwa Setio Winarni mengenai tindakan KDRT terdakwa yang berujung pada kematian korban. Sedangkan untuk dakwaan subsider mengenai tindakan terdakwa yang mengakibatkan korban sakit.

“Ini kan aneh, penasihat hukum menyangkal perbuatan terdakwa dengan menyebutkan perbuatan tersebut tidak terbukti. Tetapi, justru penasihat hukum meminta terdakwa dijatuhi dakwaan subside saja. Kalau memang penasihat hukum yakin perbuatan tidak salah, tentu yang diminta pembebasan hukuman,” jelas Rahmad seusai persidangan.

Lebih lanjut, Rahmad menyampaikan perbuatan terdakwa tergolong kekerasan dalam rumah tangga, dan ini dikuatkan dengan menghubungkan seluruh alat bukti yang diajukan ke persidangan dan diperkuat dengan keterangan saksi ahli.

Bukan Dibenturkan
Menurut dia, keterangan saksi saat dihadirkan di persidangan tidak bertentangan dengan keterangan yang diberikan saat di kepolisian. Selain itu, unsur melakukan tindakan KDRT juga dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakuakn tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kami tetap menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” jelas dia.

Penasihat hukum terdakwa, Edy Obaja, masih tetap bersikukuh perbuatan terdakwa tidak terbukti untuk dakwaan primer. Namun, dia menyatakan perbuatan terdakwa hanya bisa dijerat dengan dakwaan subsider.

“Korban itu tidak dibenturkan terdakwa, tetapi korban terbentur dan itu bisa dilihat. Kami di sini meminta putusan yang adil,” kata Edy.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

3 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.