Pembunuhan Madiun yang menimpa perempuan muda berpacar tiga, Ririn Puspita Sari, mencapai babak akhir di PN Kabupaten Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN — Terdakwa kasus pembunuhan di Madiun, Muhammad Husain, divonis hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur karena terbukti membunuh seorang wanita muda yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan di mata hukum melakukan pembunuhan terhadap korban Ririn Puspita Sari. Karena itu terkdawa dijatuhi vonis 11 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Wadji Pramono, saat mebacakan amar putusannya di PN Kabupaten Madiun, Selasa (3/11/2015).
Vonis yang diberikan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman penjara 12 tahun. Hal yang dianggap majelis hakim meringankan putusan adalah selama pelaksanaan sidang, terdakwa dinilai kooperatif.
Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menyebabkan kepedihan bagi orang tua karena korban merupakan anak tunggal. Atas putusan tersebut, terdakwa awalnya sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Namun, setelah itu, ia memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, pihak JPU menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Hal itu karena putusan yang diberikan lebih rendah.
Banyak Kejanggalan
Seperti diberitakan Madiunpos.com, Ririn Puspita Sari ditemukan warga dalam keadaan tidak bernyawa di jalanan jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, 15 Juni 2015. Jasad korban tergeletak di dekat motor miliknya.
Saat ditemukan itu, korban dalam kondisi patah tulang leher dan luka lebam pada bagian kaki. Hasil penyelidikan diketahui, terdakwa Muhammad Husain membunuh Ririn karena merasa cemburu korban memiliki tiga orang teman dekat alias pacar.
Korban dibunuh di rumah pelaku dengan mencekik batang leher korban hingga mengalami patah tulang. Jasad korban kemudian dibawa ke jembatan Desa Nglandung, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Tersangka mencoba menghilangkan bukti dengan mengubah posisi korban seperti seakan-akan terjadi kecelakaan tunggal. Namun banyaknya kejanggalan, membuat polisi curiga dan mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap pelaku.
Berita Lain Pembunuhan Ririn Puspita Sari:
- KLIK DI SINI untuk Hamil Muda, Tewas di Tepi Jalan
- KLIK DI SINI untuk Beginilah Ririn Dihabisi Pacarnya
- KLIK DI SINI untuk Begini Reka Ulang Pembunuhan Ririn
- KLIK DI SINI untuk Inilah Penyebab Dibunuh Pacar
Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
This website uses cookies.